BOGOR - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bangunan yang dikenal sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak masuk dalam daftar barang milik negara (BMN). Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong pada Rabu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, fasilitas itu juga diketahui tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi. Selain status kepemilikan dan sumber pembiayaan, tim pemeriksa menemukan lokasi bangunan berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut hasil pemeriksaan, area tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan gedung. Kemenimipas masih melakukan penelusuran mengenai latar belakang pembangunan dan pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang pernah menggunakan bangunan serta pihak yang membiarkan keberadaannya di dalam lingkungan lapas. Rudi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi mengenai orang-orang yang pernah menempati bangunan tersebut. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang yang berada di dalam fasilitas tersebut. "Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada bangunan yang disebut "apartemen". Tim juga menelusuri sejumlah fasilitas lain di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk tempat kebugaran dan sebuah ruangan yang disebut dipersiapkan untuk simulator golf. Rudi menjelaskan fasilitas simulator golf tersebut hingga kini belum rampung. Di lokasi baru ditemukan karpet, sedangkan proses pengadaan fasilitas tersebut masih dalam penelusuran tim pemeriksa. Tim juga memeriksa ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Berdasarkan informasi yang diterima, ruangan itu telah lama dimanfaatkan sebagai tempat latihan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih menelusuri alasan keberadaan mereka di sana. Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga menemukan indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. "Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi. Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Meski demikian, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pemeriksaan dan analisis terhadap temuan masih berlangsung. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Seluruh keterangan tersebut kemudian akan dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tim menetapkan kesimpulan akhir. "Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya. Kemenimipas selanjutnya akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian tersebut dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan selesai dianalisis. Sumber: Antara