JAKARTA,NETRALNEWS.COM — Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara di seluruh Indonesia. Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 mulai efektif berlaku per Oktober 2025, sementara pembayaran rapel gaji ASN 2025 dijadwalkan cair pada November 2025. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan rapel tersebut mencakup selisih gaji pokok bulan Oktober yang sudah disesuaikan dengan tarif baru. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional peningkatan kesejahteraan ASN dan penguatan daya beli masyarakat di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi. Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan Melalui Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji ASN 2025 berbeda-beda sesuai golongan. Golongan I dan II mengalami kenaikan sekitar 8 persen, golongan III sekitar 10 persen, dan golongan IV mencapai 12 persen. Kenaikan tertinggi pada golongan IV diberikan karena tanggung jawab jabatan dan beban kerja yang lebih besar. Penerapan kenaikan gaji pokok PNS 2025 juga mempertimbangkan masa kerja, kinerja, serta struktur jabatan pada tiap instansi. Contohnya, ASN golongan III/a dengan gaji pokok lama Rp2.785.700 akan memperoleh gaji pokok baru sekitar Rp3.064.270 setelah kenaikan 10 persen. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan komponen penghasilan lain yang melekat pada ASN aktif. Jadwal Pencairan Rapel dan Proses Penyesuaian Skema pelaksanaan kenaikan gaji PNS 2025 diatur secara bertahap dan terverifikasi. Gaji baru akan dihitung mulai Oktober 2025, sementara rapel gaji ASN dibayarkan pada November 2025. Proses pencairan dilakukan melalui bendahara instansi atau bank penyalur resmi, mencakup seluruh ASN aktif di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat TNI/Polri, dan pejabat struktural. Pemerintah mengimbau seluruh ASN memastikan data kepegawaian, golongan, serta masa kerja telah diperbarui di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar pembayaran rapel gaji PNS 2025 tidak mengalami keterlambatan. Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini dikhususkan untuk ASN aktif. Pensiunan PNS belum termasuk dalam skema penyesuaian gaji tahun ini.