SEMARANG, NETRALNEWS.COM - Masyarakat Jawa Tengah, terutama pekerja dan buruh, masih menantikan kejelasan mengenai kenaikan UMK 2026 serta penetapan UMP Jateng 2026 naik atau tidak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadwalkan pengumuman UMP pada 8 Desember 2025, sementara UMK direncanakan ditetapkan 15 Desember 2025. Masih Menunggu Regulasi Final dari Pemerintah Pusat Dilansir dari metrotvnews.com, menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi telah bertemu dengan perwakilan pengusaha pada 20 November 2025. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa regulasi penetapan UMP maupun UMK masih menunggu arahan pemerintah pusat. “Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan pusat,” kata Luthfi, Rabu 3 Desember 2025. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa rancangan peraturan pemerintah terkait upah minimum masih dalam tahap uji publik. Finalisasi aturan akan menjadi dasar penetapan UMP dan UMK oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Kisaran UMK Jika Kenaikan 6,5 Persen Tetap Berlaku Saat ini, pemerintah masih mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yakni kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK sebelumnya. Bila persentase ini kembali digunakan dalam penetapan kenaikan UMK 2026, maka nilai upah tiap daerah Jateng dapat diprediksi dari UMK 2025 yang berlaku. UMK Jateng 2025 saat ini masih mengacu pada SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang ditetapkan 18 Desember 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Dengan asumsi kenaikan 6,5 persen, berikut gambaran kisaran UMK di sejumlah wilayah: * Cilacap: Rp2.811.864,12 * Banyumas: Rp2.490.406,65 * Purbalingga: Rp2.490.271,52 * Banjarnegara: Rp2.311.556,22 * Kebumen: Rp2.406.765,33 * Purworejo: Rp2.413.223,62 * Wonosobo: Rp2.448.990,27 * Magelang: Rp2.627.874,72 * Boyolali: Rp2.552.376,87 * Klaten: Rp2.545.214,51 * Sukoharjo: Rp2.512.854,72 * Wonogiri: Rp2.322.325,69 * Karanganyar: Rp2.595.522,15 * Sragen: Rp2.324.043 * Grobogan: Rp2.400.605,85 * Blora: Rp2.383.928,86 * Rembang: Rp2.381.519,75 * Pati: Rp2.483.952,75 * Kudus: Rp2.854.717,29 * Jepara: Rp2.779.888,56 * Demak: Rp3.131.862,54 * Semarang (Kabupaten): Rp2.928.894,84 * Temanggung: Rp2.392.895,25 * Kendal: Rp2.964.379,84 * Batang: Rp2.699.117,90 * Pekalongan (Kabupaten): Rp2.648.286,07 * Pemalang: Rp2.445.389,10 * Tegal (Kabupaten): Rp2.485.269,58 * Brebes: Rp2.385.388,60 * Kota Magelang: Rp2.429.509,95 * Kota Surakarta: Rp2.573.636,40 * Kota Salatiga: Rp2.698.265,90 * Kota Semarang: Rp3.679.390,76 * Kota Pekalongan: Rp2.710.571,97 * Kota Tegal: Rp2.531.168,27 Menunggu Penetapan Resmi UMP dan UMK 2026 Hingga kini, pekerja dan buruh masih menunggu kepastian apakah UMP Jateng 2026 naik, mengingat kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan nasional akan sangat mempengaruhi besaran kenaikannya. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa keputusan final baru dapat diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi. Dengan jadwal penetapan yang semakin dekat, seluruh pihak berharap kebijakan upah minimum tahun 2026 dapat memberikan kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi pekerja maupun pengusaha.