NABIRE, NETRALNEWS.COM - Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Nabire menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers di Karang Pasar, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026). Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan 64 tahun peringatan Perjanjian Roma 1962. Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Nabire mengangkat tema “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan: Segera Tinjau Perjanjian Roma dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Kemerdekaan Papua Barat.” Pernyataan sikap yang dibacakan oleh Diplomat KNPB Nabire, Ando Douw, dan diketahui Ketua I BPW KNPB Nabire, Jeckshon Adii ini, menilai rangkaian perjanjian mengenai status Papua pada 1962 perlu kembali dibahas karena, menurut pandangan mereka, masyarakat Papua tidak dilibatkan sebagai pihak dalam proses tersebut. Secara historis, New York Agreement antara Indonesia dan Belanda ditandatangani pada 15 Agustus 1962. Dokumen yang tercatat dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut mengatur pengalihan kewenangan atas wilayah West New Guinea dan mencantumkan ketentuan mengenai Act of Free Choice atau penentuan status politik wilayah tersebut. Dalam pernyataan mereka, KNPB kemudian mengaitkan rangkaian kesepakatan tersebut dengan proses politik Papua hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. KNPB menyebut proses tersebut tidak memenuhi prinsip “satu orang satu suara” dan menilai pelaksanaan Pepera berlangsung dalam situasi yang menurut mereka diwarnai tekanan serta intimidasi. Catatan PBB menunjukkan bahwa pada 1969, sebanyak 1.026 anggota dewan perwakilan yang diperluas diminta menyampaikan pilihan politik atas nama penduduk wilayah tersebut. Laporan perwakilan Sekretaris Jenderal PBB menyebut seluruh perwakilan memilih tetap bersama Indonesia. Selanjutnya, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) pada 19 November 1969. Perbedaan pandangan mengenai proses tersebut hingga kini menjadi bagian dari perdebatan politik dan sejarah Papua. Soroti situasi kemanusiaan Selain persoalan sejarah dan status politik Papua, KNPB Nabire juga menyoroti kondisi masyarakat yang terdampak konflik bersenjata dan operasi keamanan. Dalam pernyataan tertulisnya, KNPB menyebut konflik antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata telah menyebabkan perpindahan penduduk serta persoalan kemanusiaan di sejumlah wilayah Papua. KNPB mencantumkan angka 127.031 jiwa sebagai jumlah pengungsi internal. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan KNPB dalam pernyataan sikapnya dan perlu dilihat berdasarkan sumber serta metodologi pendataan yang dapat diverifikasi. Organisasi tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi sumber daya alam, pembatasan ruang demokrasi, kriminalisasi, serta berbagai kebijakan pembangunan yang menurut mereka berdampak terhadap kehidupan masyarakat Papua. Ando Douw mengatakan KNPB ingin persoalan Papua tidak hanya dilihat dari pendekatan keamanan. “Kami selalu bersuara atas penindasan yang dirasakan oleh rakyat yang tertindas. Ekosida, etnosida, dan genosida itu kami secara tegas menolak,” kata Ando dalam keterangan persnya. Ia juga menyoroti keberadaan perusahaan dan aktivitas pembangunan yang menurut KNPB berada di wilayah yang mengalami konflik. “Apalagi perusahaan itu dilandasi oleh operasi-operasi militer untuk kelancaran perusahaan tersebut. Itu sikap kami sebagai KNPB, kami secara tegas menolak,” ujarnya. Sebelas tuntutan Dalam pernyataan sikap tersebut, KNPB Nabire menyampaikan sebelas poin tuntutan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, PBB, serta pihak-pihak internasional lainnya. KNPB meminta pihak-pihak yang mereka anggap terlibat dalam proses politik Papua 1962 bertanggung jawab atas dampak yang mereka kaitkan dengan rangkaian perjanjian tersebut. Mereka juga meminta penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme internasional dan menyerukan agar operasi militer dihentikan. KNPB menolak apa yang mereka sebut sebagai “dialog versi Jakarta” dan meminta proses perundingan mengenai Papua dimediasi pihak internasional. Selain itu, KNPB meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta ahli independen yang ditunjuk Dewan HAM PBB untuk melihat kondisi di wilayah konflik. Dalam poin lainnya, KNPB menyampaikan apresiasi kepada negara-negara Melanesia yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) atas perhatian mereka terhadap persoalan Papua. KNPB juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan mengenai pendataan pengungsi, definisi Orang Asli Papua, serta berbagai kebijakan pembangunan yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat. Minta peninjauan kembali perjanjian 1962 Poin terakhir menjadi salah satu tuntutan utama KNPB Nabire. Mereka meminta Belanda, Amerika Serikat dan PBB meninjau kembali New York Agreement dan Perjanjian Roma 1962 yang menurut mereka berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri masyarakat Papua. KNPB kemudian menyerukan referendum ulang bagi masyarakat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya. Sementara itu, dokumen resmi PBB mencatat bahwa Resolusi 2504 (XXIV) mengenai perjanjian Indonesia-Belanda tentang West New Guinea diadopsi pada 19 November 1969 dengan hasil pemungutan suara 84 suara mendukung, tanpa suara menolak, dan 30 abstain. Pernyataan KNPB Nabire tersebut ditandatangani Ketua I BPW KNPB Nabire Jeckshon Adii dan Diplomat Ando Douw. Pada tingkat nasional, pernyataan tersebut mencantumkan Agus Kossay sebagai Ketua Umum KNPB. Bagi KNPB Nabire, peringatan 64 tahun rangkaian perjanjian 1962 bukan hanya momentum sejarah, tetapi juga kesempatan untuk kembali menyuarakan persoalan politik, keamanan, hak asasi manusia, dan kondisi kemanusiaan masyarakat Papua.