JAYAPURA, NETRALNEWS.COM — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHP) mendesak Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Kota membebaskan empat mahasiswa yang disebut ditangkap setelah aksi penyampaian pendapat di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (30/9/2026). Desakan tersebut disampaikan KPHHP melalui Siaran Pers Nomor 024/SP-KPHHP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam siaran pers itu, KPHHP menyebut empat mahasiswa tersebut adalah Inios Enembe, Apniel Yagani, Mikael Obaipa, dan Frangky Salak. Koalisi menyatakan mereka merupakan mahasiswa Universitas Cenderawasih dan USTJ yang sedang memperjuangkan isu penyelesaian konflik politik Papua melalui mekanisme demokratis. KPHHP menyatakan aksi mahasiswa berlangsung dalam bentuk mimbar bebas di lingkungan Kampus USTJ. Menurut koalisi, aksi tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pemerintah menjalankan mekanisme penyelesaian persoalan sejarah dan politik Papua sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. KPHHP soroti mekanisme KKR Dalam siaran persnya, KPHHP menyoroti ketentuan mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Pasal 46 UU tersebut mengatur pembentukan KKR dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua. Ketentuan itu juga menyebut tugas KKR antara lain melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. KPHHP menilai mekanisme tersebut belum terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan. Karena itu, koalisi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Tanah Papua mendorong pembentukan KKR sebagai salah satu mekanisme penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan sejarah Papua. Dalam siaran pers tersebut, KPHHP juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Minta proses hukum dihentikan KPHHP menilai tindakan mahasiswa menyampaikan pendapat melalui aksi damai merupakan bagian dari ruang demokrasi. Koalisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, sekaligus menempatkan tanggung jawab kepada pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Atas dasar itu, KPHHP meminta proses hukum terhadap empat mahasiswa tersebut dihentikan dan mereka segera dibebaskan. “Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebaskan empat mahasiswa,” demikian salah satu tuntutan yang tercantum dalam siaran pers KPHHP. Koalisi juga meminta Rektor USTJ dan Rektor Universitas Cenderawasih berkoordinasi dengan Komnas HAM RI Perwakilan Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Aksi USTJ berujung penanganan aparat Aksi mahasiswa di Kampus USTJ pada 30 September 2026 sebelumnya diberitakan sejumlah media. Jubi melaporkan ratusan mahasiswa menggelar aksi di halaman kampus dan mengibarkan Bintang Kejora dalam momentum yang oleh mahasiswa dikaitkan dengan peringatan 64 tahun Roma Agreement. Sementara itu, laporan detik menyebut polisi mengamankan satu orang terkait pengibaran Bintang Kejora. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan aparat sebelumnya melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi agar bendera diturunkan. Situasi kemudian berkembang setelah terjadi pelemparan batu terhadap aparat. Laporan Cepos menyebut terdapat dua orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Media itu juga melaporkan situasi kemudian berkembang dengan adanya pelemparan batu, pembakaran ban, dan penutupan akses jalan di sekitar kawasan Korem 172/PWY. Perbedaan jumlah orang yang diamankan tersebut belum dijelaskan dalam siaran pers KPHHP secara rinci. Karena itu, empat nama yang disebut koalisi dalam tuntutannya perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak KPHHP, bukan sebagai jumlah penangkapan yang telah terkonfirmasi secara independen. Lima tuntutan KPHHP Selain meminta pembebasan empat mahasiswa, KPHHP menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Presiden menghentikan pendekatan keamanan dan mendorong penyelesaian konflik politik Papua melalui mekanisme yang mereka rujuk dalam UU Otonomi Khusus. Kedua, meminta enam gubernur di Tanah Papua mendorong Presiden menerbitkan kebijakan mengenai pembentukan KKR. Ketiga, meminta Kapolda Papua memerintahkan Kapolresta Jayapura menghentikan proses hukum dan membebaskan empat mahasiswa. Keempat, meminta pimpinan DPR Papua dan MRP di Tanah Papua berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Kelima, meminta Komnas HAM RI Perwakilan Papua bersama pimpinan USTJ dan Universitas Cenderawasih berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk mencari penyelesaian terhadap kasus empat mahasiswa tersebut. KPHHP menyatakan tuntutan itu disampaikan dalam kapasitas mereka sebagai kuasa hukum empat mahasiswa. Siaran pers tersebut ditandatangani di Jayapura pada 1 Oktober 2026 dan mencantumkan sejumlah organisasi sebagai bagian dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.