JAKARTA - Komdigi menegaskan bahwa status pembekuan izin PSE berbeda dengan pemblokiran akses. Saat izin registrasi PSE dibekukan, platform digital seperti TikTok diberi waktu untuk melengkapi dokumen atau memenuhi kewajiban regulasi. “TikTok memang izinnya dibekukan, tapi layanan masih bisa diakses. Pembekuan ini lebih pada administratif, bukan pemblokiran langsung,” jelas perwakilan Komdigi. Kenapa Izin TikTok Dibekukan? Izin TikTok dibekukan karena adanya evaluasi kepatuhan terhadap aturan PSE Lingkup Privat. Komdigi mengungkapkan bahwa TikTok perlu menyesuaikan sejumlah kewajiban, di antaranya: Transparansi data pengguna. Kepatuhan terhadap regulasi konten. Penyampaian laporan operasional. Apakah TikTok Akan Diblokir? Menurut Komdigi, TikTok hanya akan diblokir jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, masyarakat tetap bisa mengakses aplikasi maupun situs TikTok. “Kalau TikTok tidak menindaklanjuti dalam batas waktu yang diberikan, barulah sanksi pemutusan akses diberlakukan,” ujar pihak Komdigi. Dampak bagi Pengguna dan Kreator Konten Pengguna: masih bisa menggunakan TikTok seperti biasa. Kreator konten: tidak terganggu dalam membuat maupun membagikan konten. Pelaku bisnis: promosi dan jualan lewat TikTok Shop juga tetap berjalan. Namun, pengguna diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari Komdigi agar tidak terkejut jika ada kebijakan baru di