JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Mayjen TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin mengecam keras tindakan intersepsi dan penangkapan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina. TB Hasanuddin menilai tindakan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip kebebasan navigasi. “Penangkapan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan," tegas TB Hasanuddin dilansir situs resmi DPR RI, Rabu (20/5). "Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” tambahnya. TB Hasanuddin itu menegaskan, tindakan terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza semakin memperlihatkan kompleksitas situasi kemanusiaan di Palestina yang hingga kini masih menjadi perhatian dunia internasional. Menurut TB Hasanuddin, perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan prinsip universal yang harus dihormati oleh seluruh pihak dalam konflik bersenjata. Diketahui, terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam misi tersebut di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia. Mereka terdiri atas relawan lembaga kemanusiaan serta jurnalis nasional. Lima di antaranya dilaporkan telah diintersep dan ditangkap, sementara empat lainnya masih berada dalam pelayaran menuju wilayah perairan sekitar Gaza, Palestina. Dua jurnalis dari Republika, yakni Bambang Noroyono atau Abeng dan Thoudy Badai, termasuk dalam rombongan yang dilaporkan ditahan oleh militer Israel. Selain keduanya, terdapat tujuh WNI lainnya yang ikut dalam misi pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026. TB Hasanuddin mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk segera mengintensifkan langkah diplomasi, baik melalui jalur bilateral maupun multilateral, guna memastikan keselamatan seluruh WNI yang terlibat dalam misi tersebut. “Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI,” beber TB Hasanuddin. TB Hasanuddin menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya di luar negeri, termasuk mereka yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah konflik. Karena itu, lanjut TB Hasanuddin, respons cepat dan terukur dari pemerintah dinilai penting untuk memastikan keselamatan para relawan dan jurnalis Indonesia.