JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI. “Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Dengan persetujuan tersebut, tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Surpres bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses uji kelayakan calon Kapolri. “Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat. Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah pelaksanaan tugas Polri. Ia menyebut Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto mencakup sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas kepolisian, antara lain reformasi politik, hukum, dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia. Menurut Suyudi, agenda tersebut berkaitan erat dengan tugas Polri. Namun, ia menegaskan kepolisian tetap menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih tugas kementerian atau lembaga lain. “Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri, antara lain Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat. Dengan persetujuan Komisi III DPR RI, proses pengusulan Suyudi sebagai calon Kapolri selanjutnya memasuki tahapan Rapat Paripurna DPR RI.