JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap tingginya paparan konten negatif terhadap anak di ruang digital sepanjang 2026. Berdasarkan temuan terbaru yang disampaikan pada Mei 2026, sekitar 5 juta anak di Indonesia diketahui telah mengakses konten yang tidak sesuai usia melalui internet. Kondisi tersebut disebut sebagai ancaman serius bagi perlindungan anak di era digital. Paparan konten negatif itu terjadi di tengah meningkatnya penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak serta remaja. KPAI menilai perkembangan teknologi digital yang tidak diimbangi pengawasan dan literasi digital berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, perilaku, hingga pola interaksi sosial anak. Selain paparan konten tidak layak, KPAI juga menyoroti keterlibatan ribuan anak dalam aktivitas judi daring. Aktivitas tersebut ditemukan melalui berbagai platform digital yang dapat diakses secara mudah menggunakan perangkat pribadi. Fenomena itu menjadi perhatian karena dinilai dapat memicu kecanduan, gangguan perilaku, hingga persoalan ekonomi di lingkungan keluarga. KPAI menyebut kondisi tersebut sebagai “tsunami digital” yang perlu ditangani secara serius oleh seluruh pihak. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan derasnya arus informasi dan konten di internet yang dapat diakses anak tanpa batas apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Meningkatnya akses digital tanpa kontrol menjadi salah satu faktor utama tingginya paparan konten negatif. Anak-anak kini semakin mudah menggunakan media sosial, platform video, hingga permainan daring yang terhubung langsung ke internet. Dalam situasi tertentu, algoritma platform digital juga dapat mempercepat penyebaran konten yang tidak sesuai usia. Di sisi lain, kemampuan anak dalam memilah informasi dinilai masih terbatas. Kurangnya pemahaman mengenai keamanan digital membuat anak rentan mengakses konten berbahaya tanpa menyadari dampaknya. Karena itu, literasi digital dianggap menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. KPAI menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak. Pengawasan penggunaan gawai, pembatasan waktu akses, serta pendampingan saat menggunakan platform digital dinilai dapat mengurangi risiko paparan konten negatif. Selain itu, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak juga dianggap penting untuk membangun kesadaran mengenai penggunaan internet secara aman. Tidak hanya keluarga, pemerintah dan penyedia platform digital juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan terhadap konten yang beredar. Penguatan regulasi, pemblokiran akses terhadap konten berbahaya, serta peningkatan sistem keamanan digital menjadi langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk melindungi pengguna usia anak. Pengamat perlindungan anak menilai tantangan di era digital tidak hanya berkaitan dengan akses teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menghadapi dampaknya. Perkembangan teknologi dinilai harus dibarengi edukasi digital yang memadai agar anak dapat menggunakan internet secara sehat dan aman. KPAI berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan penyedia layanan digital dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan risiko paparan konten negatif sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan teknologi digital.