NABIRE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola serta pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah di Papua Tengah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen, tetapi diwujudkan melalui perbaikan tata kelola yang nyata. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda mengatakan 18 komitmen tersebut telah dijabarkan menjadi 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah berdasarkan tahapan dan tenggat waktu yang telah ditentukan. "Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya di Nabire, Rabu. Menurut Nurul, beberapa rencana aksi memiliki batas waktu pelaksanaan pada akhir triwulan III atau 30 September 2026. Karena itu, KPK perlu melihat sejauh mana pelaksanaan rencana tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi bukti pelaksanaan. "Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan," katanya. Selain mengevaluasi capaian, forum tersebut dimanfaatkan untuk memetakan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan rencana aksi. Hambatan yang ditemukan kemudian dibahas untuk mencari solusi penyelesaiannya. Nurul menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung upaya perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebelumnya, 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otsus disepakati oleh kepala daerah se-Tanah Papua bersama unsur terkait pada 16 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, KPK menyerahkan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi, serta lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah pada 12 Agustus 2026. Nurul berharap pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan rencana aksi. Ia menegaskan pembenahan tata kelola Dana Otsus tidak semata-mata diarahkan untuk mencegah praktik korupsi. Lebih dari itu, perbaikan tersebut diharapkan memastikan Dana Otsus dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Papua Tengah. Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan pemerintah provinsi menjalankan 18 komitmen tersebut berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya berlangsung mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027. Meki mengakui Papua Tengah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia serta kapasitas birokrasi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan pendampingan dan penguatan tata kelola dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.