JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, pada Senin(3/11/2025) malam. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi. Sejak era reformasi, sedikitnya empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap. Daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi, berikut daftarnya: Saleh Jazit Gubernur Riau periode 1998-2003 ini menjadi gubernur pertama yang tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang menyebabkan kerugian uang negara. Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka. Rusli Zainal Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga berakhir di meja hijau. Ia terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode. Ia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun. Annas Maamun Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur. Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau. Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kemudian, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi. Pada Oktober 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Jokowi, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 6 tahun. Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian bebas pada September 2020. Namun, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara. Abdul Wahid Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid pada Senin (3/11). Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK. Abdul Wahid tiba di gedung KPK pada Selasa (4/11) sekitar pukul 09.35 WIB. Ia tampak menggunakan kaos putih dan masker. Hingga saat ini, penyidik masih bergerak di lapangan untuk menggali banyak bukti serta keterangan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Abdul Wahid juga sejauh ini belum ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum seluruh pihak yang terjaring OTT termasuk Abdul Wahid. Berdasarkan informasi yang diterima, operasi tangkap tangan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Tim KPK turun secara senyap sejak sore hari dan berhasil mengamankan beberapa orang saat tengah melakukan transaksi uang tunai yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. “Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. Meski KPK belum merinci identitas para pihak yang diamankan, sumber internal menyebutkan bahwa di antara mereka terdapat seorang kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pengusaha kontraktor lokal. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di salah satu kabupaten di Riau. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar, serta dokumen kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. sumber : Disarikan dari berbagai sumber