PAMEKASAN - Kuasa hukum dan keluarga Marsokah mempertanyakan legalitas penahanan tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyidik Polres Pamekasan. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan batas waktu dan prosedur dalam hukum acara pidana. Penasihat hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama keluarga tersangka mendatangi Mapolres Pamekasan pada Rabu (30/9/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta Marsokah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan tahap awal selama 20 hari disebut telah berakhir. Masa penahanan tersebut dihitung sejak 10 hingga 29 September 2026. Suhairi mengatakan pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan mengenai perpanjangan masa penahanan dari penyidik hingga batas waktu penahanan awal berakhir. Menurut dia, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur batas kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan. Apabila tidak terdapat perpanjangan secara resmi, tersangka dinilai harus dikeluarkan demi hukum. “Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ach Suhairi saat ditemui di area Mapolres Pamekasan, Rabu 30 September 2026. Suhairi juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan apabila permintaan tersebut tidak diakomodasi. Ia menyebut pihaknya siap menggalang aksi massa di markas kepolisian. Kedatangan tim kuasa hukum di Mapolres Pamekasan diterima Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan. Kapolres dan Kasatreskrim diketahui sedang tidak berada di tempat ketika tim hukum datang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penahanan terhadap tersangka masih tetap dilanjutkan. Persoalan mengenai masa penahanan tersebut juga muncul di tengah proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara praperadilan itu memasuki agenda replik, setelah pihak Marsokah mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Persoalan tersebut turut mewarnai dinamika perkara, termasuk ketika persidangan praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan.