JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi VIII DPR, Hj. Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah tidak serta-merta menjadikan lonjakan harga avtur sebagai alasan otomatis untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H / 2027 M. Selly menegaskan bahwa setiap kenaikan komponen biaya harus dibuktikan dampak riilnya terhadap tiket per jemaah secara transparan. Berdasarkan data September 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi menyentuh angka Rp22.471 per liter, atau naik 6,49 persen dari periode sebelumnya yang sebesar Rp21.102 per liter. Meski memahami adanya kenaikan tersebut, Selly mengingatkan bahwa satu komponen yang membengkak tidak boleh langsung mengatrol biaya haji secara keseluruhan. "Avtur naik, kita pahami. Namun, berapa dampak riilnya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini semua harus terang benderang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah," tegas Selly dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2026). Soroti Mekanisme Tiket dan Skenario Risiko Selly mengungkapkan bahwa dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur dipatok sebesar 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines. Usulan ini juga membuka celah pemberlakuan fuel surcharge jika harga avtur melonjak saat operasional berlangsung. Legislator dari Fraksi PDIP ini mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket pesawat tersebut. Menurutnya, jika kontrak maskapai disepakati setelah kenaikan harga avtur terjadi, hal itu sepenuhnya merupakan risiko bisnis maskapai dan bukan beban jemaah. "Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?" kritiknya tajam. Untuk itu, Selly menuntut pemerintah membuka struktur kontrak, asumsi harga, hingga mekanisme pengembalian dana secara transparan dalam pembahasan BPIH 2027. Formula Baru 52:48 Harus Sehat dan Berkelanjutan Di sisi lain, Selly menyampaikan bahwa pembahasan BPIH 2027 di Panitia Kerja (Panja) DPR kini memasuki babak baru. Langkah ini menyusul usulan dari Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers Kementerian Haji (Kemenhaj), yang mengajukan komposisi pembiayaan 52% Bipih (dibayar jemaah) dan 48% Nilai Manfaat. Selly menilai, perubahan formula tersebut tidak boleh sekadar dilihat dari aspek apakah biaya komparatifnya menjadi lebih ringan atau berat bagi jemaah saat ini. Jauh lebih penting adalah menjaga ekosistem keuangan haji agar tetap adil bagi jemaah yang masih berada di daftar tunggu (waiting list). "Formula 52:48 tentu harus kita lihat sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan. Tetapi jangan berhenti pada persentasenya. Yang harus kita lihat adalah apakah nilai manfaat yang digunakan masih sehat bagi keberlanjutan dana haji dan tetap memberikan hak yang proporsional kepada jemaah yang masih mengantre," terangnya. Selly menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sendiri mengakui bahwa semakin besar nilai manfaat digunakan untuk membiayai jemaah yang berangkat, semakin terbatas ruang nilai manfaat bagi jemaah yang masih menunggu. Data BPKH menunjukkan saat ini sekitar 5,7 juta jemaah masih berada dalam masa tunggu. Rata-rata akumulasi nilai manfaat jemaah reguler pada 2026 tahap 1 mencapai sekitar Rp3,24 juta per jemaah, sementara untuk jemaah yang berangkat pada 2027 diperkirakan rata-rata saldo Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) mencapai sekitar Rp3,4 juta per jemaah. “Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat murah karena kita mengambil porsi nilai manfaat terlalu besar, sementara nilai manfaat yang masuk ke Virtual Account jemaah waiting list menjadi kecil. Kebijakan haji harus adil kepada keduanya,” tambah Bendahara Megawati Institut itu. Singgung Amanah Syariah dan Fatwa MUI Persoalan ini, menurut Selly, tidak semata-mata menyangkut aspek fiskal, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan dana jemaah dan prinsip syariah. Mantan Plt Bupati Cirebon ini mengingatkan adanya Fatwa MUI Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 mengenai hukum pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut menegaskan perlunya kehati-hatian agar penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan hak dan kepemilikan jemaah yang telah menyetorkan dana awal. “Ini bukan semata-mata soal murah atau mahal. Ada prinsip amanah dan hak jemaah yang harus dijaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat rendah karena porsi nilai manfaat yang digunakan terlalu besar, sedangkan hak manfaat jemaah yang masih menunggu justru semakin tergerus,” jelasnya. Fraksi PDIP Dorong Efisiensi Total, Bukan Bebani Jemaah Selly meminta pemerintah melakukan evaluasi dan simulasi ulang seluruh komponen BPIH 2027, khususnya pos penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, hingga komponen pelayanan lainnya. “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong efisiensi. Kalau ada biaya yang bisa dinegosiasikan, efisienkan. Kalau kontrak bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau ada komponen yang bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan, tekan. Jangan setiap tekanan biaya langsung diterjemahkan menjadi tambahan beban atau tambahan penggunaan nilai manfaat,” serunya. Selly menegaskan, ukuran keberhasilan pembahasan BPIH 2027 bukanlah sekadar membuat angka yang dibayar jemaah hari ini terlihat rendah dengan cara memotong hak jemaah yang masih antre. Sebaliknya, jemaah juga jangan sampai dibebani biaya tinggi hanya karena pemerintah belum maksimal melakukan efisiensi. “Jadi prinsipnya jelas: hitung biaya riil, buka datanya, evaluasi kontraknya, efisienkan yang bisa diefisienkan, dan lindungi hak seluruh jemaah, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu,” pungkas Selly Gantina.