JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026, sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan Tanggal Libur Nasional Isra Miraj 2026 bertepatan dengan 27 Rajab 1447 Hijriah. Pemerintah menegaskan bahwa peringatan ini menjadi hari libur nasional tanpa penetapan cuti bersama. Libur tersebut juga menjadi libur nasional pertama pada awal tahun 2026. Kementerian Agama menyampaikan bahwa konversi tanggal dilakukan melalui metode hisab dan rukyat. Malam Isra Miraj dimulai sejak Kamis, 15 Januari 2026, setelah matahari terbenam, sesuai sistem kalender Hijriah. Long Weekend Tanpa Cuti Bersama Karena jatuh pada Jumat, libur Isra Miraj menciptakan akhir pekan panjang atau long weekend. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan untuk peringatan tersebut. Sektor transportasi, pariwisata, dan layanan publik diperkirakan menyesuaikan operasional menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat. Pedoman Instansi Pemerintah dan Swasta Daftar hari libur nasional dalam SKB 3 Menteri menjadi acuan bagi penyusunan agenda kerja instansi pemerintah, pendidikan, dan swasta. Dokumen tersebut telah disosialisasikan pada akhir 2025 untuk kebutuhan penjadwalan program tahunan. Makna Peringatan bagi Umat Islam Isra Miraj berkaitan dengan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha. Peristiwa ini menjadi momen diturunkannya perintah salat lima waktu untuk umat Islam. Hingga kini pemerintah tidak mengumumkan perubahan terhadap penetapan libur tersebut.