GORONTALO, NETRALNEWS.COM - Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli HAM dan Demokrasi West Papua (FSMPMD-WP) di Provinsi Gorontalo menggelar aksi penyampaian pendapat pada Rabu (30/9/2026). Aksi tersebut mengangkat tema 64 tahun Perjanjian Roma atau Rome Agreement yang ditandatangani pada 30 September 1962. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan pandangan mengenai persoalan hak asasi manusia, demokrasi, masyarakat adat, keamanan, kebebasan pers, serta tuntutan mengenai hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Papua. Perjanjian Roma merupakan bagian dari rangkaian diplomasi internasional terkait status Papua pada awal 1960-an. Sejumlah kajian sejarah mencatat bahwa perjanjian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam New York Agreement dan proses penentuan masa depan Papua. Namun, dalam aksi di Gorontalo, FSMPMD-WP menyebut Perjanjian Roma sebagai perjanjian yang mereka nilai tidak melibatkan rakyat Papua. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar mahasiswa dalam menyampaikan tuntutan politik dan kemanusiaan. Agenda Utama Aksi Berdasarkan kronologi yang disampaikan panitia, persiapan aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WIT/WITA. Sebelum bergerak menuju titik aksi, salah seorang peserta, Tina, memimpin doa pada pukul 13.34. Satu menit kemudian massa bergerak menuju titik aksi. Dalam perjalanan, wakil koordinator lapangan menyampaikan orasi ilmiah. Koordinator lapangan kemudian mengajak massa menyanyikan sejumlah lagu perjuangan yang dilanjutkan dengan seruan aksi. Sejumlah peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Nama-nama yang tercatat dalam kronologi antara lain Efendi, Kemison Narek, Bainus, Etitus, Marsel, Manus Jikwa, Elia Edowai, Yakin, Yanuarius Tebai, Nason Tigau, Joni Kogoya, Noten, Deswai, Yunus Boma, dan Arnol. Massa tiba di titik aksi sekitar pukul 14.18. Moderator kemudian memimpin jalannya penyampaian aspirasi. Menurut kronologi panitia, sekitar pukul 14.35 terdapat aksi lain menggunakan mobil pengeras suara di sekitar lokasi. Situasi tersebut kemudian tetap diikuti dengan penyampaian orasi oleh peserta aksi. Sekitar pukul 14.46, aksi dihentikan sementara selama kurang lebih 30 menit karena waktu azan. Aksi kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.55. Pada pukul 14.57, personel Satuan Lalu Lintas disebut tiba di lokasi. Selanjutnya, sejumlah peserta kembali menyampaikan orasi secara bergantian hingga sore hari. Sekitar pukul 17.04, menurut panitia, lebih dari 20 anggota kepolisian mendatangi massa. Negosiasi kemudian berlangsung antara pihak kepolisian dan perwakilan peserta aksi. Kronologi panitia juga mencatat satu unit kendaraan Dalmas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00. Sekitar pukul 17.30 dan 17.34, pihak kepolisian disebut meminta massa membubarkan diri. Massa kemudian menghentikan kegiatan sementara pada sekitar pukul 17.45 untuk menjalankan ibadah magrib. Setelah itu, sekitar pukul 18.00, peserta membacakan pernyataan sikap yang dipimpin koordinator lapangan. Sekitar pukul 18.10 massa bergerak kembali menuju Honai IMPIP dan tiba sekitar pukul 18.44. Arahan untuk beristirahat disampaikan wakil koordinator lapangan pada pukul 18.48. Evaluasi kegiatan dilakukan sekitar pukul 19.09. 13 Tuntutan Peserta Aksi Dalam pernyataan sikapnya, FSMPMD-WP menyampaikan 13 isu utama. Pertama, mereka meminta hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai salah satu solusi demokratis. Kedua, mereka meminta pengesahan undang-undang mengenai masyarakat adat di seluruh tanah Papua. Ketiga, mereka menyerukan penarikan aparat militer organik dan nonorganik dari Papua. Keempat, mereka meminta akses bagi jurnalis nasional maupun internasional untuk bekerja secara luas di Papua. Kelima, mereka meminta pemerintah menghentikan apa yang mereka sebut sebagai manipulasi informasi politik mengenai Papua di kawasan Asia-Pasifik dan forum internasional. Keenam, peserta aksi menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja, kebijakan Otonomi Khusus Papua, serta kebijakan pemekaran daerah otonomi baru. Ketujuh, mereka menyerukan penghentian kegiatan sejumlah perusahaan dan proyek berskala besar di Papua, termasuk Freeport, BP LNG Tangguh, perusahaan kelapa sawit, proyek strategis nasional, serta kegiatan pertambangan lainnya. Kedelapan, massa menyerukan penghentian rasisme dan politik rasial yang menurut mereka dialami masyarakat Papua. Kesembilan, mereka meminta pengusutan kasus penembakan empat mahasiswa Universitas Cenderawasih serta penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua. Kesepuluh, mereka meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB untuk mengunjungi Papua. Kesebelas, mereka menyerukan pertanggungjawaban pihak gereja yang mereka kaitkan dengan sejarah Perjanjian Roma. Keduabelas, peserta aksi meminta pembebasan tahanan politik Papua. Ketigabelas, mereka menyerukan agar PBB menyelesaikan persoalan yang menurut peserta berkaitan dengan New York Agreement dan status politik Papua. Ruang Mahasiswa Menyampaikan Aspirasi Bagi massa aksi, momentum 30 September tidak hanya dipandang sebagai peringatan terhadap sebuah peristiwa sejarah, tetapi juga sebagai ruang untuk menyampaikan kegelisahan generasi muda Papua yang berada di luar tanah kelahirannya. Aksi di Gorontalo berlangsung selama beberapa jam dengan rangkaian doa, orasi, dialog dengan aparat, penyampaian pernyataan sikap, hingga evaluasi internal. Koordinator lapangan aksi disebut dijabat Mecki dan Doni. Sementara penanggung jawab kegiatan berasal dari unsur KNPB, AMPTPI, IMPIP, dan LMID. Melalui aksi tersebut, mahasiswa menyatakan ingin agar persoalan Papua dibicarakan melalui ruang demokrasi, penghormatan HAM, keterbukaan informasi, serta dialog mengenai berbagai persoalan yang mereka anggap belum terselesaikan. Peringatan 64 tahun Perjanjian Roma juga berlangsung di sejumlah wilayah Papua pada 30 September 2026 dengan isu yang serupa, termasuk tuntutan peninjauan kembali terhadap kesepakatan sejarah dan penyelesaian persoalan Papua.