PAMEKASAN, NETRALNEWS.COM — Pemkab Pamekasan resmi berlakukan kebijakan layanan kesehatan gratis guna menjamin kepastian akses medis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan selama masa transisi menuju jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Keputusan strategis tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/2026 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis yang menjadi payung hukum operasional di seluruh fasilitas kesehatan daerah. Kebijakan ini disepakati setelah jajaran pejabat daerah menerima penyampaian aspirasi dari gabungan aktivis senior Pamekasan di depan Kantor Bupati Pamekasan. Dialog konstruktif tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta dua wakil rakyat dari DPRD Pamekasan, yakni Hamdi (Komisi I) dan Saidi Romli (Komisi IV). Penerbitan Surat Edaran Bupati dan Pembebasan Biaya Faskes Daerah Koordinator aksi, Alfian Marsuto, mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam mengakomodasi tuntutan masyarakat terkait hambatan birokrasi layanan kesehatan. Menurutnya, persoalan administrasi yang kerap menyulitkan warga saat membutuhkan pertolongan medis mendesak kini memiliki solusi hukum yang mengikat. "Upaya dan tuntutan kami alhamdulillah sudah dikabulkan oleh Bupati Pamekasan. Surat edaran ini merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh fasilitas kesehatan," tegas Alfian. Sesuai instruksi dalam edaran tersebut, pembebasan biaya pengobatan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Fasilitas tersebut mencakup UPTD Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan, RSUD Waru, RSUD Smart Pamekasan, hingga RSUD Mohammad Noer. Seluruh faskes tersebut dilarang keras memungut biaya dari pasien yang memenuhi kriteria, baik untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Skema Desil Ekonomi, Kelompok Kritis, dan Pengawasan Lapangan Menjelaskan teknis pelaksanaan, Sekda Pamekasan Taufikurrachman menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini diposisikan sebagai jembatan penjaminan kesehatan sebelum skema UHC berlaku penuh. "Ya, kita memang akan UHC. Selama masa transisi menuju UHC, kita terbitkan surat edaran agar rumah sakit, sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, bisa melayanan pasien dengan baik," ujar Taufikurrachman saat ditemui usai audiensi. Kamis 1/10/26. Ia memaparkan bahwa program gratis ini difokuskan pada masyarakat miskin yang masuk dalam pemetaan desil 1 hingga desil 5. Selain faktor desil, pembebasan biaya juga langsung berlaku bagi warga yang berada dalam kondisi darurat medis, seperti pasien kritis dan ibu hamil. Untuk rawat inap, pasien difasilitasi pada ruang perawatan kelas III. Taufikurrachman menambahkan, terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan seperti status kartu terblokir atau penyesuaian data kependudukan pihak faskes akan melakukan verifikasi faktual. Apabila secara kondisi lapangan warga tersebut benar-benar tidak mampu, petugas tetap wajib memberikan pelayanan. "Pokoknya masuk kategori miskin, sesuai dengan desil tadi," tandasnya.