JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas yang telah mengikuti program pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Jumat, Yassierli mengajak asosiasi perusahaan menjalin koordinasi dengan Kemnaker untuk menyampaikan kebutuhan tenaga kerja yang tersedia. Kemnaker, kata dia, siap menyediakan pelatihan tanpa biaya bagi peserta. Setelah menyelesaikan pelatihan, perusahaan yang menjadi mitra diharapkan dapat menyerap peserta sesuai kebutuhan tenaga kerja. “Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli. Selain program pelatihan, Kemnaker juga sedang menyiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas. Keberadaan pusat itu ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta sekaligus membantu perusahaan memahami bentuk penyesuaian lingkungan kerja yang dibutuhkan oleh pekerja penyandang disabilitas. Yassierli menekankan bahwa dukungan perusahaan tidak cukup hanya melalui proses perekrutan. Setelah pekerja disabilitas diterima, perusahaan perlu menyediakan penyesuaian yang diperlukan sehingga mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang kondusif. “Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujar dia. Ia juga memastikan penyandang disabilitas memiliki kompetensi serta potensi untuk memberikan kontribusi kepada perusahaan dan mengembangkan kariernya. “Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” katanya. Di sisi lain, Menaker mengingatkan pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen. “Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan berkoordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ujar Yassierli. Untuk mendukung penyerapan tenaga kerja, Yassierli turut meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah meningkatkan koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang telah siap masuk ke pasar kerja. Menurut dia, pemetaan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pelatihan dapat disesuaikan dengan potensi peserta sekaligus kebutuhan dunia usaha.