KARANGANYAR, NETRALNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar kronologi dibalik aksi penganiayaan terhadap N (24), penjaga toko pakaian Rumah Matahari Ayu di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Motif dari aksi kejahatan tersebut adalah murni perampokan. Polisi telah menetapkan pasangan nikah siri, yaitu MES (23) asal Kabupaten Sukoharjo dan LDU (24) asal Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/10/2026) siang, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa alasan utama aksi nekat dari kedua pelaku ini adalah karena tekanan ekonomi. Terungkapnya kronologi bermula dari aksi kedua pelaku yang sempat berwisata mencari udara sejuk di kawasan Tawangmangu sebelum kejadian. Dalam perjalanan turun menuju Karangpandan, keduanya saling mengeluhkan kondisi keuangan hingga akhirnya menyepakati rencana perampokan. "Pelaku sengaja masuk ke tempat usaha tersebut untuk mencuri atau merampok, serta menganiaya karyawan demi melancarkan aksinya," ujar AKP Wikan Sri Kadiyono. Aksi yang terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB tersebut terencana cukup terstruktur. Sekitar pukul 18.00 WIB, pasangan ini terlebih dahulu mengintai situasi, mengamati jumlah penjaga, serta memetakan posisi kasir di toko yang berlokasi di Jalan Lawu, Dusun Kandang, Desa Menjangan tersebut. Setelah sempat berpura-pura memilih barang dan pergi sejenak, keduanya kembali pukul 18.50 WIB dengan pembagian tugas. LDU berpura-pura hendak mencoba sepatu dan sandal, lalu meminta penjaga toko, N (24), mengantarkan barang ke ruang ganti. Di dalam ruang ganti, penganiayaan sadis dimulai. MES langsung memukul kepala belakang korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga gagangnya terlepas. Tak berhenti di situ, MES menyabet serta menusuk bagian belakang telinga korban menggunakan pisau hingga pisau tersebut melengkung. LDU turut membantu aksi brutal ini dengan menusukkan obeng ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Akibat penganiayaan tersebut, korban N mengalami luka robek dan bengkak di kepala serta telinga kiri, serta luka memar di jari tangan. Meski telah melumpuhkan korban, perampokan ini berakhir gagal. LDU yang membongkar laci kasir tidak menemukan uang tunai, melainkan hanya tumpukan buku. Korban yang terbangun dan berteriak histeris membuat kedua pelaku panik lalu melarikan diri ke arah Mojogedang. "Dalam pelariannya, para pelaku membuang barang bukti berupa pisau, obeng, dan jaket di pinggir jalan. Mereka bahkan sempat berpura-pura mengalami kecelakaan untuk meminta bantuan satu liter bensin dari warga guna mencapai rumah kos di Sragen," kata AKP Wikan. Setelah mengemas barang-barang, MES dan LDU kabur ke Sidoarjo dan Madura. Di Madura, mereka menjual sepeda motor operasional seharga Rp700.000 untuk bertahan hidup. Keduanya kemudian menetap di kos daerah Sidoarjo dan bertahan hidup dengan mengamen serta bekerja serabutan sebelum akhirnya berhasil diendus dan ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Karanganyar. Atas perbuatan mereka, pasangan ini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, c, d Jo Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 469 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.