JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah setelah masa transisi penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) berakhir pada 31 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyatakan bahwa ke depan hanya dua status kepegawaian yang diakui pemerintah, yakni PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga posisi guru honorer menjadi bagian dari kebijakan penataan tersebut. Zudan menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Dengan berakhirnya masa transisi pada akhir 2025, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. “(Honorer) Enggak boleh lagi diangkat,” kata Zudan kepada Kompas, Jumat (9/1/2026). Bagi guru honorer yang sudah bekerja hingga akhir masa transisi, pemerintah menyiapkan jalur penyesuaian status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zudan menegaskan bahwa PPPK menjadi satu-satunya jalur bagi honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah. Skema ini mencakup PPPK penuh waktu bagi peserta yang lulus seleksi sesuai ketentuan, serta PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi honorer yang masih dalam proses penataan administrasi dan pemenuhan persyaratan. Namun, penghapusan status honorer tidak berarti seluruh guru honorer otomatis diangkat menjadi PPPK pada 2026. Kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pengalihan pegawai non-ASN ke dalam skema PPPK tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga pengangkatannya mensyaratkan proses seleksi dan penataan sesuai peraturan yang berlaku. Kesepakatan tersebut sebelumnya dicapai dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. “Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi. Dengan berakhirnya masa transisi pada 31 Desember 2025, guru honorer yang masih bekerja diarahkan untuk menyesuaikan status melalui mekanisme PPPK sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa pengangkatan otomatis.*