JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pada 2025 menegaskan tidak adanya perubahan besaran iuran bulanan program perlindungan bagi aparatur negara, meskipun aturan tersebut membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola dana. Berdasarkan ketentuan resmi yang merupakan perubahan atas PMK 66 Tahun 2021, regulasi ini mengatur pengelolaan dana secara lebih ketat tanpa menyentuh potongan gaji ASN, TNI, dan Polri. PMK tersebut mengatur tata kelola dana untuk program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri. Fokus utama pengaturan diarahkan pada penataan investasi, penguatan kesehatan keuangan, serta penyesuaian teknis akuntansi dan pelaporan dana program. Dalam aspek investasi, PMK 118 Tahun 2025 merinci ulang jenis instrumen yang dapat digunakan serta menetapkan kewajiban penempatan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara. Selain itu, batas maksimal penempatan pada setiap instrumen seperti saham, obligasi, reksa dana, hingga properti diperjelas guna mengurangi risiko dan meningkatkan kehati-hatian pengelolaan dana. Regulasi ini juga memperkuat aspek solvabilitas dan kesehatan keuangan dengan menegaskan batas tingkat solvabilitas minimal sebesar dua persen dari total liabilitas asuransi. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kemampuan dana dalam memenuhi kewajiban jangka panjang terhadap peserta program. Di sisi akuntansi dan pelaporan, PMK terbaru ini menyesuaikan standar akuntansi serta memperbarui format laporan keuangan secara lebih rinci. Lampiran laporan keuangan diperluas dengan detail teknis yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Penguatan perhitungan kewajiban juga menjadi bagian penting dari pengaturan baru ini. Peran aktuaris ditegaskan dalam menghitung kewajiban manfaat, klaim, dan dana akumulasi, sehingga perhitungan liabilitas dilakukan secara lebih terukur dan berbasis prinsip kehati-hatian. Terkait isu yang banyak dipertanyakan, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan yang mengubah besaran iuran atau potongan gaji untuk THT, JKK, maupun JKM. Perubahan yang dilakukan terbatas pada cara pengelolaan iuran, penempatan investasi, perhitungan kewajiban, serta mekanisme pelaporan keuangan. Dengan ketentuan tersebut, iuran bulanan peserta program tetap mengacu pada aturan sebelumnya, sementara pengelolaan dana diarahkan menjadi lebih tertata dan transparan sesuai standar yang ditetapkan dalam PMK baru ini.*