JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul berbagai temuan pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan Kementerian Imipas, mulai dari aspek regulasi, kesejahteraan pegawai, hingga tata kelola pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9). "Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik," ucap Syafrida, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Dalam rapat tersebut, Syafrida juga menyoroti hambatan yang dialami Ombudsman RI ketika menjalankan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain persoalan tersebut, ia menyoroti adanya celah keamanan di lapas itu. Ombudsman menemukan pintu atau akses yang berada di bagian belakang bangunan lapas. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi Ombudsman RI yang dinilai telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan. Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR telah menerima laporan komprehensif mengenai Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut dia, pengawasan terhadap lapas tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang juga dilakukan terhadap lapas dan rutan di sejumlah daerah. "Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan jadi perhatian publik," tutur Rifqinizamy dalam kesempatan itu. Pada penghujung rapat, Rifqinizamy membacakan sejumlah kesimpulan RDP. Salah satunya, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI segera menerbitkan rekomendasi terkait temuan maladministrasi yang terjadi di lapas. Ombudsman RI juga diminta melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Imipas guna memastikan rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar berlangsung efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI berkoordinasi dengan Kementerian Imipas dalam penyusunan standar pelayanan publik di lapas. Standar tersebut akan menjadi acuan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penyusunan standar pelayanan publik tersebut ditargetkan selesai paling lambat 30 hari sejak RDP digelar. Ombudsman RI secara rutin melakukan sidak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap pelayanan publik di lapas dan rutan bagi warga binaan. Kegiatan pengawasan itu juga dilengkapi dengan sosialisasi layanan serta penyediaan posko pengaduan langsung yang dapat dimanfaatkan warga binaan pemasyarakatan. Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan sidak di sejumlah lapas dan rutan, di antaranya Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Ombudsman berharap keluhan warga binaan dapat ditindaklanjuti, sekaligus memperoleh data operasional substantif yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pemasyarakatan di tingkat nasional.