JOMBANG - Keseruan dan hal paling menarik yang dibahas di Komisi Bahtsul Masail khususnya dalam forum Nahdlatul Ulama di Muktamar 35 Tambakberas, Jombang fokus pada pemecahan masalah keagamaan, sosial, kemasyarakatan, dan kenegaraan berdasarkan hukum Islam (fikih). Untuk mempermudah pembahasan, forum ini dibagi menjadi tiga komisi utama dengan fokus bahasan yang berbeda: Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (Masalah Aktual) yang membahas kasus-kasus nyata dan baru yang sedang terjadi di masyarakat dan memerlukan kepastian hukum fikih (halal, haram, boleh, atau tidak). Bahtsul Masail Waqi'iyah seperti Komersialisasi Data Genetik (DNA), Integrasi Teknologi Implan Otak Nirkabel (Neuralink) Pada Tubuh Manusia, Cryptocurrency dalam Hukum Ekonomi Islam Kontemporer. Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah (Tematik) yakni membahas konsep atau tema besar secara menyeluruh dari sudut pandang ideologi dan filosofi Islam, bukan sekedar menghukumi satu kasus. Batsul Masail Maudhu'iyah meliputi Metodologi dan Prosedur I'adah an-Nadzar, Problematika Penyimpangan Seksual dalam Perspektif Fikih Islam, Pajak Berkeadilan dan Nilai-Nilai Keulamaan Dalam Nahdlatul Ulama Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) juga menyoroti standar keulamaan, baik dari aspek pribadi maupun kapasitas intelektual dan moral. Pembahasan ini diarahkan untuk membantu masyarakat mengenali pandangan keagamaan yang memiliki otoritas di tengah derasnya arus informasi. Hal tersebut disampaikan tim perumus Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah, Abdullah Aniq Nawawi, saat ditemui NU Online di lokasi musyawarah di halaman MAN 3 Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam. Menurut Aniq, perkembangan teknologi dan sistem algoritma membuat masyarakat semakin mudah menemukan beragam pandangan keagamaan. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan dalam membedakan pendapat yang memiliki dasar keilmuan dengan pandangan yang perlu dikaji lebih lanjut. “Karena sekarang ini, terutama di zaman algoritma ini, kita sudah tidak bisa lagi secara maksimal menyaring, kesulitan menyaring mana pendapat-pendapat yang otoritatif, mana pendapat-pendapat yang sebaiknya perlu dikaji lebih teliti,” kata Aniq. Sementara di Bahtsul Masail masalah Waqi'iyah,menyoroti Data DNA bukan sekadar rangkaian informasi biologi seseorang. Di dalamnya tersimpan informasi spesifik tentang pemiliknya, termasuk yang berkaitan dengan keluarga dan keturunannya. Oleh karena itu, komersialisasi data DNA tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin pemiliknya. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Laporan komisi disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua SC Muktamar Ke-35 NU. Sementara hasil Bahsul Masail Qonuniyah terutama masalah Jinayah (penerapan hukum) di Aceh menjadi salah satu pembahasan yang menarik. Pemateri mulai DR Abdul Ghofur Maimun sebagai salah satu pembahasnya. Sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyoroti dan mendorong penyesuaian ketentuan Pasal 52 hingga 56 Qanun Jinayah Aceh terkait mekanisme pembuktian jarimah (tindak pidana) pemerkosaa Pembahasan dengan mekanisme pembuktian laporan korban diposisikan sebagai bukti permulaan, sehingga penyidik wajib mencari bukti tambahan. Komisi menyoroti penerapan sumpah seperti li'an dalam aturan tersebut yang diberlakukan secara umum, padahal dalam perspektif fikih, li'an yang berimplikasi pada qadzaf (tuduhan zina) pada dasarnya berkaitan dengan konteks suami-istri atau pemerkosaan zina paksa, bukan diberlakukan secara luas pada semua jenis pemerkosaan. Definisi pemerkosaan dalam Qanun Aceh telah diperluas mencakup zina paksa dan selain zina paksa. Rekomendasi hasil sidang:Sumpah seperti li'an dalam Pasal 53 hanya berlaku terbatas pada aduan pemerkosaan zina paksa. Jarimah qadzaf pada Pasal 54 ayat (1) berlaku bagi korban yang membatalkan sumpah dalam perkara pemerkosaan zina paksa, dan hal tersebut tidak otomatis menjerat pelapor kecuali ada laporan balik dari pihak terlapor. Semua laporan komisi Bahtsul Masail dari Komisi A,B, C sudah di laporkan dan diterima pimpinan sidang pada Sidang Pleno secara keseluruhan Sabtu siang(29/8). (***) Aji Setiawan