JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan alokasi anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun, naik sekitar 10 % dari tahun sebelumnya yang senilai Rp49 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang perayaan Idulfitri 2026. "Pembayaran THR sudah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan yang diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan para pensiunan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers THR, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa total anggaran THR 2026 mencapai Rp55 triliun, mencakup sejumlah kelompok aparatur negara: Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN pemerintah daerah Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN Total penerima THR ASN diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia. Berbeda dari beberapa tahun sebelumnya saat kebijakan tertentu sempat menyesuaikan komponen pembayaran, THR ASN 2026 dibayar secara penuh atau 100 % sesuai regulasi yang berlaku. Komponen tersebut meliputi: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan Tunjangan kinerja Dengan pembayaran penuh ini, para ASN, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan mendapatkan hak THR secara lengkap sesuai ketentuan. THR ASN 2026 sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 (Awal Ramadan) dan dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang perencanaan finansial lebih baik bagi penerima sebelum momen Lebaran. Selain itu, pemerintah membuka peluang pencairan lebih awal H-14 Lebaran sesuai dengan ketentuan terbaru demi meringankan kebutuhan jelang Hari Raya. Menteri Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa THR ASN berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahunnya. THR terkait Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 merupakan kebijakan fiskal tahunan yang memberikan tambahan pendapatan kepada ASN.