JAKARTA - Isu pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menjadi pemantik diskusi luas soal keamanan kampus dan perlindungan mahasiswa. Di tengah sorotan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan sikapnya. Tidak ada ruang kompromi untuk pelaku kekerasan seksual di dunia akademik, apa pun jabatannya. Pernyataan ini bukan sekadar respons sesaat. Komitmen pemerintah tegaskan berantas pelecehan seksual di kampus disebut sebagai agenda berkelanjutan, demi memastikan ruang akademik benar-benar aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik. Pemerintah Tegaskan Sikap soal Pelecehan Seksual di Kampus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yulianto, menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan kasus pencabulan di UIN Palopo. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, maupun pembulian di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Brian usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berkembang, dan bertukar gagasan, bukan tempat terjadinya kekerasan. Menurut Brian, upaya pencegahan dan penindakan telah dan terus dilakukan melalui berbagai mekanisme yang melibatkan internal kampus hingga kementerian. Mekanisme Pencegahan dan Penindakan yang Dijalankan Sosialisasi dan Penegakan Aturan Internal Brian menjelaskan bahwa kementeriannya secara konsisten melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual di kampus. Aturan internal perguruan tinggi juga terus diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dijalankan. “Kami terus melakukan sosialisasi dan membentuk komisi, seperti komisi disiplin, untuk penegakan aturan. Perundungan dan pelecehan seksual adalah hal yang terus-menerus menjadi perhatian kami,” ujar Brian. Langkah ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa pelecehan seksual bukan persoalan sepele dan tidak bisa diselesaikan secara diam-diam. Pembentukan Komisi Disiplin Salah satu langkah konkret yang disorot adalah pembentukan komisi disiplin di lingkungan perguruan tinggi. Komisi ini bertugas memastikan setiap laporan pelanggaran ditangani secara objektif dan profesional. Keberadaan komisi disiplin diharapkan mampu memutus budaya saling melindungi yang kerap terjadi ketika pelaku memiliki jabatan akademik tinggi. Dengan mekanisme ini, status atau gelar tidak menjadi tameng dari sanksi hukum dan etik. Sanksi Tegas Tanpa Toleransi Pemeriksaan Langsung Setiap Ada Laporan Brian menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti. Tidak ada penundaan atau pembiaran yang berpotensi melukai korban lebih dalam. “Setiap ada pelanggaran, kami langsung lakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, maka akan langsung diberikan hukuman,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak menunggu tekanan publik untuk bertindak. Proses pemeriksaan menjadi bagian dari sistem yang wajib dijalankan. Efek Jera dan Kepercayaan Publik Penerapan sanksi tegas diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menimbulkan efek jera. Di sisi lain, langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi. Dalam jangka panjang, penegakan aturan yang konsisten akan membentuk budaya kampus yang lebih sehat dan berani bersuara. Imbauan untuk Civitas Akademika: Jangan Takut Melapor Membangun Keberanian Korban dan Saksi Brian juga secara khusus mengimbau seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan, agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pelecehan atau perundungan. “Kami berharap ini terus meningkatkan kesadaran. Kami juga mengimbau seluruh civitas akademika agar tidak ragu melaporkan jika terjadi pembulian, pelecehan, atau perundungan,” katanya. Imbauan ini penting mengingat banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau khawatir akan tekanan sosial. Peran Kampus sebagai Ruang Aman Pemerintah menekankan bahwa kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan justru mengintimidasi korban. Dukungan psikologis, pendampingan hukum, dan perlindungan identitas menjadi bagian dari ekosistem kampus yang ideal. “Komitmen kami sangat jelas, kampus harus bebas dari pembulian, pelecehan, dan perundungan,” tegas Brian. Kasus Dugaan Pencabulan di UIN Palopo Kronologi Singkat Kasus Sebelumnya, seorang guru besar UIN Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Korban diduga mengalami pencabulan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa terjadi di sebuah ruko di wilayah Palopo sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban yang dalam kondisi pingsan diduga dibawa masuk ke lokasi oleh seorang saksi berinisial R bersama terlapor. Proses Hukum yang Berjalan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah masuk dan akan dikembangkan,” ujarnya. Prof ER dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Refleksi dan Tantangan ke Depan Kasus UIN Palopo menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual di kampus masih menjadi persoalan serius. Komitmen pemerintah memang penting, tetapi implementasi di lapangan juga membutuhkan keberanian, pengawasan, dan konsistensi dari semua pihak. Perguruan tinggi dituntut tidak hanya memiliki regulasi di atas kertas, tetapi juga budaya yang berpihak pada korban. Tanpa itu, upaya pemberantasan hanya akan berhenti pada pernyataan. Penegasan Brian Yulianto menunjukkan bahwa komitmen pemerintah tegaskan berantas pelecehan seksual di kampus bukan sekadar slogan. Langkah preventif, mekanisme pelaporan, hingga sanksi tegas menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang akademik yang aman dan berintegritas. Kini, tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar dirasakan hingga tingkat kampus. Keberanian melapor, ketegasan menindak, dan empati pada korban menjadi kunci agar dunia pendidikan tinggi bebas dari kekerasan seksual.