PURWOREJO, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo resmi meluncurkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo pada Rabu (30/9/2026). Program tersebut diluncurkan sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo. Peluncuran program tersebut juga diisi dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia. Bupati Purworejo dalam sambutannya menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial menjadi hal penting bagi anggota BPD. Menurutnya, posisi BPD memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. "BPD memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawal pemerintahan desa, sehingga perlindungan keselamatan dan jiwa dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama," ujar Bupati. Pada kesempatan yang sama, santunan jaminan sosial diserahkan secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta aktif dari unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Purworejo. Ketiga penerima tersebut merupakan ahli waris almarhum Mohammad Kastholani dari Tegal Kuning, ahli waris almarhum Sudaryanto selaku Kepala Desa Waru, serta ahli waris almarhum Ponijo yang merupakan Anggota BPD Krendetan. Bupati juga menyampaikan belasungkawa atas pengabdian para almarhum. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo Eka Paulina Pardede mengatakan sebanyak 2.625 anggota BPD di wilayah tersebut kini telah resmi menjadi peserta dan memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Eka menjelaskan, cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jurisdiction (UCJ) di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 30,07 persen. Pemerintah Daerah, kata dia, terus berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan tersebut secara bertahap. Hingga kini, akumulasi klaim jaminan sosial yang telah disalurkan kepada pekerja di Kabupaten Purworejo mencapai 11.940 kasus. Klaim tersebut mencakup sejumlah program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.