JAKARTA,NETRALNEWS.COM - Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh pasukan elite Amerika Serikat di Caracas pada awal Januari 2026 dinilai melanggar prinsip kedaulatan negara dan berpotensi merusak tatanan hukum internasional. Pengamat Geopolitik Indonesian Public Institute (IPI), Yulis Susilawaty, menyebut tindakan tersebut sebagai preseden serius dalam hubungan internasional modern. “Penangkapan kepala negara yang masih menjabat oleh kekuatan militer asing tanpa mandat Dewan Keamanan PBB merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip kedaulatan dan hukum internasional,” kata Yulis dalam keterangannya, Sabtu (10/1). Menurut Yulis, peristiwa tersebut bukan sekadar eskalasi konflik bilateral antara Amerika Serikat dan Venezuela, melainkan indikasi melemahnya multilateralisme. Ia menilai, tindakan sepihak itu berpotensi membuka ruang bagi praktik serupa oleh negara kuat lain terhadap negara yang dianggap mengancam kepentingannya. Hubungan Washington dan Caracas selama lebih dari satu dekade terakhir memang diwarnai ketegangan. Amerika Serikat memberlakukan sanksi ekonomi, pembatasan diplomatik, serta melontarkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemerintahan Presiden Maduro. Pada periode sebelumnya, Presiden AS Donald Trump bahkan secara terbuka mendorong agenda pergantian rezim dengan melabeli Maduro sebagai aktor “narkoterorisme”. Namun, Yulis menegaskan bahwa langkah penangkapan kepala negara berdaulat melampaui seluruh bentuk tekanan diplomatik yang selama ini dikenal. “Upaya penegakan hukum atau perang melawan narkotika tidak dapat dijadikan dasar sah untuk melakukan intervensi militer di wilayah negara lain,” ujarnya. Dalam konteks hukum internasional, Yulis merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian hanya dimungkinkan melalui mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam kondisi pembelaan diri atas ancaman bersenjata yang nyata dan segera. Selain itu, penangkapan Maduro juga dinilai bertentangan dengan prinsip imunitas kepala negara. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan Arrest Warrant Case menegaskan bahwa kepala negara yang sedang menjabat memiliki kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana negara lain. Yulis menambahkan, jika tindakan tersebut dibiarkan tanpa respons tegas dari komunitas internasional, maka hukum internasional berisiko diterapkan secara selektif. “Dunia bisa kembali pada logika kekuatan, bukan supremasi hukum,” katanya. Ia berharap penyelesaian konflik Venezuela–Amerika Serikat dapat ditempuh melalui jalur diplomasi dan mekanisme multilateral. Menurutnya, penghormatan terhadap kedaulatan negara tetap menjadi prasyarat utama bagi terciptanya stabilitas dan perdamaian global.