JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan klien dalam pelaksanaan kewajiban profesi advokat, termasuk ketika berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan. Hal tersebut disampaikan Adardam saat menjadi narasumber dalam AML Compliance Legal Forum 2026 yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. “Advokat tidak mungkin menjadi pihak pelapor transaksi keuangan yang mencurigakan atas rahasia kliennya,” kata Adardam dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan advokat memiliki kewajiban hukum dan etik untuk menjaga kerahasiaan klien. Menurut dia, ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Kode Etik Advokat, Pasal 19 Undang-Undang Advokat, serta ketentuan mengenai rahasia jabatan dalam KUHP Nasional. Adardam juga menyoroti ketentuan Pasal 443 KUHP Nasional mengenai pembukaan rahasia yang wajib disimpan karena jabatan, profesi, atau tugas. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang membuka rahasia yang wajib dijaga. “Hubungan advokat dengan klien adalah kepercayaan. Menjaga kerahasiaan klien bukan cuma soal etik, tetapi juga amanah karena advokat bekerja di bawah sumpah untuk menjaga martabat profesi,” ujarnya. Adardam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menambahkan, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Soroti Kewajiban Pelaporan Mengenai ketentuan yang menempatkan profesi advokat dalam rezim pihak pelapor, Adardam menilai penerapannya perlu memperhatikan batas antara kewajiban pelaporan dan prinsip kerahasiaan profesi. Sementara itu, PP Nomor 61 Tahun 2021 memang mengatur pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk kewajiban pelaporan terkait transaksi yang dilakukan profesi untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa dalam kondisi tertentu. Dalam forum yang sama, PPATK menyatakan penguatan kepatuhan profesi advokat menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan peran advokat sebagai pihak pelapor dalam rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. PPATK juga menyebut adanya kebutuhan untuk mencari titik temu antara kewajiban pelaporan dengan prinsip kerahasiaan profesi. Adardam menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan tetap membuka ruang untuk berdiskusi dan bersinergi dengan PPATK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami siap bersinergi dengan PPATK. Tinggal kita bicara tentang apa yang bisa disiasati dengan tetap tidak melanggar kode etik dan UU Advokat,” kata Adardam. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara PPATK, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas kewajiban pelaporan advokat sekaligus perlindungan terhadap prinsip kerahasiaan profesi.