SAMPIT, NETRALNEWS.COM – Aktivitas pembabatan hutan dilaporkan terjadi di Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur. Warga Desa Tumbang Kalang mengirimkan foto dan video yang menunjukkan lahan sedang dibersihkan oleh perusahaan perkebunan. Dugaan kuat mengarah ke PT BSL, anak usaha PT BUM. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotim menerima laporan pada Rabu, 3 Desember 2025. Ketua DAMANDA Kotim, Hardi P Hady, mengatakan area yang dibersihkan seharusnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan ini seharusnya dikembalikan ke masyarakat, bukan diperluas untuk ekspansi perusahaan. “Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pengendalian perubahan iklim global, termasuk kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR),” ujar Hardi. Catatan menambah keprihatinan. PT BSL termasuk perusahaan yang izinnya pernah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Meski demikian, laporan warga menunjukkan aktivitas perusahaan masih berlangsung di lapangan. Warga yang mencoba memanfaatkan kayu dari lahan tersebut justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. Masyarakat hanya bisa menyaksikan kegiatan di tanah mereka sendiri. Hardi menilai hal ini memperlihatkan lemahnya komitmen perlindungan lingkungan di Kotim. “Ketika saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera menghadapi banjir besar, hutan di sini terus ditebang. Sampai kapan hutan menjadi korban sementara keuntungan dinikmati pihak lain?” kata Hardi. Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan. Tujuannya memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, penyelamatan lingkungan tidak boleh hanya slogan. Tindakan nyata diperlukan agar Kotim tidak menjadi daerah rawan bencana di masa depan Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menegaskan kesiapan menghadapi PT BSL di pengadilan jika perusahaan keberatan dengan pencabutan izin. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 15 Juni 2023 “Sekarang sedang proses pencabutan izin. Saya mencabut izin PT BSL yang ada di Desa Tumbang Ramai, Kecamatan Antang Kalang,” kata Halikinnor. Proses pencabutan izin diperkirakan membutuhkan waktu satu sampai dua minggu. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan lahan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Aktivitas di Antang Kalang menjadi sorotan karena terjadi di tengah duka nasional akibat bencana banjir dan longsor di wilayah lain di Sumatera. Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diharapkan menindaklanjuti laporan warga untuk menghentikan aktivitas ilegal dan memastikan hak masyarakat adat atas lahan di TORA terpenuhi. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi kelompok lingkungan dan masyarakat adat di Kotim. Mereka menekankan perlunya perlindungan hutan yang lebih ketat dan pemantauan perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Disarikan dari beberapa sumber.