MAJALENGKA, NETRALNEWS.COM - Ketua DPC PKB Majalengka Juhana Zulfan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren dengan Peraturan Bupati (Perbup). Menurut Juhana, keberadaan Perbup penting agar ketentuan dalam perda tersebut dapat dioperasionalkan dan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan program serta memberikan dukungan terhadap pendidikan pesantren. Hal itu disampaikan Juhana usai pembahasan bersama para ulama Majalengka. Ia mengatakan PKB bersama para ulama pada prinsipnya mendukung program pemerintah daerah yang dinilai positif. "Kita mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah kalau memang itu positif. Para ulama juga sepakat mendukung program-program pemerintah yang positif supaya berlanjut," kata Juhana, Minggu (4/10/2026). Namun, Juhana menyebut, dukungan tersebut juga disertai sejumlah masukan, salah satunya terkait penguatan pendidikan berbasis masyarakat, termasuk pesantren dan madrasah. Menurutnya, pendidikan yang tumbuh dari masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan perhatian lebih melalui regulasi yang jelas. "Harusnya ada Peraturan Bupati tentang fasilitasi pendidikan itu. Guru-guru madrasah kita masih relatif kecil honornya. Itu pun harus urunan dari masyarakat," ujarnya. Juhana kemudian menyoroti Perda Pondok Pesantren yang menurutnya sudah ada, tetapi belum dilengkapi aturan teknis berupa Perbup. "Perda Pondok Pesantren itu baru peraturan daerahnya, belum ada Perbup-nya. Secara konstitusional, itu tidak bisa dioperasionalkan. Harus ada Peraturan Bupati-nya dulu baru bisa dianggarkan," katanya. Ia menjelaskan, keberadaan Perbup akan memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan pondok pesantren. "Kalau sudah ada Perbup berarti itu kewajiban, mengikat kepada pemerintah untuk melaksanakan program itu. Kalau tidak diikat dengan peraturan, ya enggak ada sanksi," ucapnya. Meski demikian, Juhana mengakui Perda Pondok Pesantren tidak secara eksplisit mengatur seluruh bentuk pendidikan keagamaan yang berkembang di masyarakat, termasuk Madrasah Diniyah. "Enggak terlalu eksplisit. Hanya fasilitasi pondok pesantren. Kalau itu ada pendidikannya, pendidikan pesantren," ujarnya. Juhana menilai dukungan pemerintah seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pendidikan formal. Ia juga menyinggung pendidikan nonformal dan pendidikan berbasis masyarakat seperti madrasah diniyah, guru ngaji, majelis taklim hingga lembaga pendidikan yang dikelola yayasan. "Yang harus disupport itu yang berasal dari masyarakat, yang berkeinginan untuk meningkatkan aspek sumber daya manusia. Kedahna mah aya dukungan," katanya. Menurut Juhana, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya kebutuhan terhadap dukungan tersebut. Ia mencontohkan fasilitas madrasah diniyah yang masih terbatas hingga honor guru yang relatif kecil. "Coba kalau keliling, ada madrasah diniyah yang meja atau kursinya sudah bagaimana, kondisinya bagaimana, tidak ada bantuan. Ada honor guru madrasah hanya Rp 100 ribu per bulan. Itu juga mending kalau lancar iuran dari murangkalihnya," ungkapnya. Karena itu, ia berharap regulasi yang lebih jelas dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis masyarakat. Juhana juga menyebut dukungan dari Baznas selama ini sudah ada, namun menurutnya belum cukup signifikan untuk menjawab seluruh kebutuhan di lapangan. "Ya kan enggak signifikan karena lagi-lagi kepada regulasi. Baznas juga harusnya aspek mana yang diprioritaskan," katanya. Di sisi lain, Juhana menyinggung kehadiran program percepatan pesantren yang dibawa melalui jejaring pemerintah pusat. Menurutnya, program tersebut berpotensi diterapkan di Majalengka sebagai salah satu daerah percontohan. "Beliau membawa program dari pusat. Memang programnya begitu untuk seluruh Indonesia. Hanya nanti mungkin jadi pilot project-nya Majalengka," pungkasnya.