SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sebanyak 1.870 perkara tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. “Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, dalam ribuan perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 86.544,25 gram sabu dan 1.014,06 gram ganja kering. Polisi juga menyita 148 batang tanaman ganja. Selain narkotika tersebut, barang bukti yang diamankan mencakup 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras. “Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kurniawan. Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, terhadap pengedar dan jaringan narkotika, aparat menerapkan proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan. Pada periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mencatat tujuh perkara menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Dari tujuh kasus tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five. Kurniawan menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba dijalankan melalui rangkaian strategi yang mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. “Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” katanya. Salah satu perkara menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 44,662 kilogram sabu. Hasil penyidikan sementara menunjukkan FS diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang terlarang tersebut. Adapun JA dan DA diduga memiliki tugas menyiapkan serta melakukan pencatatan transaksi ekstasi dan etomidate. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkara lainnya, aparat menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan rumah kaca (greenhouse) yang diduga dimanfaatkan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja. Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku memperoleh bibit ganja tersebut dari seseorang berinisial SL. Orang yang disebut tersebut kini berstatus DPO. Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan IA, petugas menyita 1.932 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung etomidate dengan volume 842,5 mililiter. Menurut Kurniawan, penggunaan cairan yang mengandung etomidate sebagai isi rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini mendapat perhatian kepolisian. “Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” katanya.