JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah kuasa hukum Roy Suryo dan pihak penggugat lainnya menyatakan bahwa klarifikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) belum memenuhi kebutuhan publik akan bukti nyata. Polemik ini kembali ramai dibicarakan meski UGM secara tegas menyatakan bahwa dokumen kelulusan Jokowi adalah autentik. Kuasa hukum kubu penggugat, Ahmad Khozinudin, menilai penjelasan UGM sejauh ini masih sebatas pernyataan tanpa penyertaan bukti fisik yang dapat dipublikasikan secara terbuka. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang diikuti dengan dokumen yang dapat diverifikasi. “Yang dibutuhkan publik hari ini bukan pengulangan testimoni, tetapi bukti. Klarifikasi yang sama tanpa bukti rujukan membuat pernyataan tersebut terasa repetitif,” ujar Ahmad dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/12/2025). Ia menyebut bahwa persoalan utama yang menjadi keberatan pihaknya adalah tidak adanya penampakan langsung ijazah yang dipersoalkan. Ahmad turut menyampaikan bahwa pihak Presiden sebelumnya berdalih bukti tersebut hanya akan ditunjukkan pada proses persidangan. Namun menurut Ahmad, status barang bukti saat ini sudah berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan lagi milik pihak pemilik ijazah. “Barang bukti yang telah disita menjadi kewenangan penyidik. Karena itu, penyidik memiliki ruang untuk memperlihatkannya tanpa harus meminta izin pihak manapun,” katanya. Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus, yang diharapkan dapat memberikan titik terang atas polemik ini. Ia menilai langkah tersebut lebih realistis dibanding menunggu jalannya sidang yang belum jelas waktu pelaksanaannya. “Kami menunggu sikap penyidik. Apakah ingin segera mengakhiri polemik ini dengan memperlihatkan barang bukti, atau membiarkan perdebatan terus berlarut,” tambahnya. Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangan berbeda. Yakup menilai pernyataan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut. “Penjelasan Ibu Rektor adalah langkah akademis yang logis. Sebagai lembaga penerbit ijazah, UGM memiliki kewajiban membela dan menjelaskan rekam jejak akademik alumninya,” ujar Yakup. Yakup menjelaskan bahwa perguruan tinggi umumnya memiliki arsip lengkap terkait proses akademik mahasiswa, mulai dari pendaftaran, jadwal perkuliahan, hingga catatan peminjaman buku. “Semua rekam data mahasiswa disimpan. Karena itu UGM memiliki dasar kuat dalam memberikan klarifikasi,” ucapnya. Sebelumnya, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, kembali menyampaikan penjelasan mengenai foto ijazah Jokowi yang menjadi perdebatan publik, terutama terkait penggunaan kacamata dalam foto. Prof. Ova menegaskan bahwa pada masa tersebut tidak ada larangan penggunaan kacamata dalam foto ijazah, kecuali kacamata hitam. Ketentuan itu merujuk pada pengumuman resmi kampus yang diterbitkan pada 3 November 1984. Ia juga menyebut UGM memiliki arsip ijazah lain dari periode yang sama yang menunjukkan penggunaan foto dengan kacamata. “Penjelasan ini tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu, melainkan untuk menyampaikan fakta sesuai dokumen resmi yang UGM miliki,” tegasnya. Hingga kini, polemik ini masih terus bergulir di ruang publik. Perdebatan tersebut menunggu langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memegang barang bukti untuk menentukan apakah dokumen dapat diperlihatkan atau tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Referensi: 1. UGM – Keterangan Resmi Rektor Prof. Ova Emilia (29 November 2025) 2. Polda Metro Jaya – Informasi Penanganan Laporan Dugaan Ijazah Palsu (2025) 3. Media Nasional FAJAR.co.id – Laporan Wawancara Kuasa Hukum Roy Suryo (3 Desember 2025)