BATAM, NETRALNEWS.COM - Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi terselubung yang berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ilegal ini meresahkan masyarakat dan berlangsung di bawah naungan agensi berinisial “Y”. Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di balik agensi tersebut. “Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” ungkap Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian, Sabtu (17/5/2025). Setelah penyamaran berhasil dan terjadi kesepakatan antara penyidik dan pelaku, Tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak menuju lokasi pertemuan. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar. Di lokasi, polisi mendapati dua wanita tanpa busana berinisial N dan R serta satu alat kontrasepsi, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Dua orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, yakni IF (26) dan HB (30), yang diduga sebagai muncikari. “Pelaku IF berperan sebagai koordinator lapangan, sementara HB adalah penata rambut dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” jelas Debby. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi dengan menggunakan kode sandi “CD3”. Tarif yang dipatok untuk satu kali kencan sebesar Rp 3,5 juta. IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi “Y”, sedangkan HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan. Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa empat unit ponsel milik pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB. Polisi menyebut ada dua perempuan yang menjadi korban dalam praktik prostitusi berkedok agensi ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Ancaman hukuman maksimal adalah 1 tahun 4 bulan penjara.