JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polisi kembali mengumumkan penangkapan terkait akun media sosial yang menggunakan nama Bjorka, figur yang sejak 2022 kerap dikaitkan dengan kasus kebocoran data besar-besaran di Indonesia. Kali ini, aparat menyebut seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial WFT, warga Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai pengelola akun X “@bjorka” dan “@Bjorkanesiaa”. Penangkapan dilakukan akhir September 2025 lalu, sebelum akhirnya diumumkan secara resmi di Jakarta pada 2 Oktober. Polisi menuduh WFT melakukan akses ilegal dan manipulasi data, termasuk mengunggah tampilan menyerupai basis data nasabah sebuah bank swasta. Ia juga disebut mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah.