SAMARINDA, NETRALNEWS.COM – Polresta Samarinda resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda. Kasus ini terkait praktik kredit fiktif dan penyalahgunaan dana nasabah yang terjadi pada 2019–2020. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, penetapan tersangka melalui proses panjang sejak 2023. “Perkara ini sudah berjalan sejak 2023. Setelah melalui pertimbangan penyidik, kami tetapkan dua tersangka yang saat ini sudah kami tahan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit. Hendri menyebut praktik itu dilakukan untuk keuntungan pribadi tersangka. “Ini dugaan tipikor, untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Hendri. Dua tersangka itu masing-masing ASN yang bekerja di Kantor Perusda BPR Samarinda, Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, dan seorang sipil berinisial SN. ASN diduga memproses kredit fiktif, menggelapkan dana nasabah, serta mencairkan deposito tanpa izin pemiliknya. Sementara SN, sipil yang bekerja sama dengan ASN, diduga menyediakan delapan data calon debitur tanpa izin pemilik identitas. “Mereka bekerja sama, padahal data yang dipakai itu milik orang lain dan digunakan tanpa izin,” jelas Hendri. Kasatreskrim Polresta Samarinda memaparkan tiga modus utama ASN. Pertama, membuat kredit dan agunan fiktif. Kedua, menyalahgunakan pelunasan kredit. Ketiga, mencairkan deposito tanpa izin pemilik. Jumlah kredit fiktif mencapai 15, dengan nilai total Rp 2,745 miliar. Termasuk di dalamnya, agunan fotokopi senilai Rp 1 miliar dan dua kredit yang dimark up Rp 370 juta. ASN juga diduga menyalahgunakan dana pelunasan Rp 473,053 juta dan mencairkan deposito Rp 131,5 juta. “Semua dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Kasatreskrim. SN disebut ikut menikmati hasil pencairan kredit. Pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing dan kerugian tambahan jika ada. Kapolresta Samarinda menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik korupsi di lembaga keuangan. Proses hukum diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pegawai BPR dan masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas perbankan untuk keuntungan pribadi. Penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik kredit fiktif ini. “Kami akan menelusuri semua kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Hendri. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana atau praktik ilegal agar aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti. Polisi berjanji memastikan seluruh tahapan penyidikan transparan dan sesuai prosedur hukum. Kerugian negara yang besar dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal BPR dan penguatan sistem audit. Penetapan dua tersangka menjadi langkah awal dalam penyelesaian kasus dan pemulihan dana nasabah yang terdampak. Disarikan dari beberapa sumber.