KARANGANYAR, NETRALNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggelar pra-rekonstruksi kasus perampokan dan penganiayaan terhadap N (24), karyawati penjaga toko pakaian Rumah Matahari Ayu, di Jalan Lawu, Dusun Kandang, Desa Menjangan, Kecamatan Karangpandan. Pra-rekonstruksi yang digelar pada Jumat (2/10/2026) siang itu menghadirkan dua tersangka, yakni MES (23), laki-laki asal Puron, Bulu, Sukoharjo, dan LDU (24), perempuan asal Sarehan, Sine, Ngawi. Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh para pelaku. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa reka ulang ini dilakukan untuk menguji serta mencocokkan keterangan dari kedua pelaku dan pihak korban. "Hari ini ada 27 adegan, mulai dari pelaku pertama kali masuk, keluar, hingga masuk kembali dan melakukan tindakan kekerasan fisik," ujar AKP Wikan Sri Kadiyono kepada wartawan usai memimpin jalannya pra-rekonstruksi. Dari hasil pra-rekonstruksi tersebut, polisi tidak menemukan perbedaan signifikan dengan keterangan awal yang disampaikan para pelaku maupun korban. Perbedaan minor hanya terletak pada posisi pemegangan barang bukti atau alat saat aksi berlangsung. "Garis besarnya sama, termasuk lokasi pemukulan. Penganiayaan memang dilakukan menggunakan alat palu, obeng dan pisau yang sudah disiapkan dan dibawa pelaku dari luar," jelas Wikan. Mengenai barang bukti pisau dan obeng yang sempat dibuang oleh pelaku, pihak kepolisian rencananya akan menggelar penelusuran lebih lanjut di lokasi pembuangan barang bukti tersebut. AKP Wikan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, aksi nekat tersebut direncanakan kedua pelaku secara spontan saat dalam perjalanan dari kawasan Tawangmangu. "Niat untuk melakukan tindakan tersebut timbul karena kondisi ekonomi pelaku yang sedang terpuruk. Jadi rencananya spontan saat di perjalanan dari Tawangmangu," paparnya. Pra-rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh pihak korban dan pemilik tempat. Ayah korban yang turut berada di lokasi pingsan sebelum pra-rekonstruksi dimulai, petugas yang sigap pun segera melakukan penanganan. Warga sekitar yang menyaksikan menumpahkan kejengkelan kepada pelaku. Keduanya disoraki saat pra-rekonstruksi selesai dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi. AKP Wikan memastikan bahwa kondisi korban saat ini sudah pulih dan beraktivitas kembali. "Kondisi korban alhamdulillah sudah sehat dan sudah mulai bekerja kembali," kata Wikan. Setelah seluruh proses pra-rekonstruksi ini selesai, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara itu, lokasi toko/tempat kejadian perkara (TKP) yang saat ini dipasangi garis polisi rencananya akan segera dibuka kembali setelah kepentingan penyidikan dinyatakan rampung. Diberitakan sebelumnya, pada Rabu malam (16/9/2026), N (24) karyawati penjaga toko Rumah Matahari Ayu, di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, diserang oleh orang tak dikenal saat sedang bekerja. Dalam peristiwa itu, MES memukul kepala belakang korban dengan palu sebanyak tiga kali hingga gagangnya terlepas. MES kemudian memukul dan menusuk area belakang telinga korban dengan pisau hingga melengkung, sementara LDU turut memukul korban menggunakan obeng sebanyak tiga kali. Meski korban mengalami luka robek dan memar berat, aksi perampokan tersebut gagal total. LDU yang membongkar laci kasir tidak menemukan uang tunai, melainkan hanya tumpukan buku. Terkejut mendengar korban terbangun dan berteriak histeris, kedua pelaku panik lalu melarikan diri. Sekira pukul 18.50 WIB, Polsek Karangpandan mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak penganiayaan dengan kekerasan di lokasi tersebut. Petugas bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Karanganyar tiba di lokasi sekira pukul 19.00 WIB, dan langsung melakukan olah TKP. Petugas kemudian melakukan proses identifikasi. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ceceran darah di area meja kasir dan ruang ganti. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian serta sejumlah barang bukti diamankan guna mengidentifikasi pelaku. Dalam pelariannya, kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga ke luar wilayah hukum Polres Karanganyar, hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Karanganyar saat sedang berada di rumah kos mereka, di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (30/9/2026) pagi sekira pukul 04.00 WIB.