PASURUAN, NETRALNEWS.COM — Prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan tahun 2026 mulai menjadi pembahasan di kalangan pekerja, serikat buruh, serta pelaku industri. Dengan ditetapkannya UMK Pasuruan tahun 2025 sebesar Rp4.866.890 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sejumlah simulasi kenaikan mulai disusun untuk memperkirakan arah kebijakan upah tahun berikutnya. Sejumlah analisis memperlihatkan bahwa UMK Kabupaten Pasuruan berpotensi berada pada kisaran Rp5,110 juta hingga Rp5,353 juta. Rentang tersebut disusun berdasarkan perhitungan kenaikan 5 persen hingga 10 persen, yang umum digunakan sebagai dasar simulasi oleh pengamat ketenagakerjaan, serikat buruh, serta pengusaha sektor industri. Dalam skenario tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, UMK Pasuruan 2026 diperkirakan mencapai Rp5.353.579. Kenaikan ini dianggap mampu memberikan ruang perbaikan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan aktivitas industri di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Perhitungan kenaikan 10 persen tersebut diperoleh dari penambahan Rp486.689 dari UMK 2025, sehingga menghasilkan total upah sebesar Rp5.353.579. Selain skenario tertinggi, simulasi kenaikan 9 persen menunjukkan angka Rp5.304.910. Pada skenario ini, UMK bertambah sekitar Rp438.020. Sementara itu, jika kenaikan ditetapkan pada angka 8 persen, maka proyeksi UMK Pasuruan 2026 berada di sekitar Rp5.256.241. Di sisi lain, sejumlah pengamat memandang bahwa kenaikan 6 hingga 8 persen menjadi skenario paling realistis. Hal ini mempertimbangkan kondisi industri Pasuruan yang cukup beragam, meliputi manufaktur, makanan dan minuman, otomotif, hingga tekstil. Pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil namun masih menghadapi tantangan global dan nasional menjadi alasan mengapa skenario menengah dinilai lebih masuk akal. Adapun untuk skenario terendah, yakni kenaikan 5 persen, simulasi menunjukkan bahwa UMK Pasuruan diperkirakan berada pada angka Rp5.110.235. Perhitungan ini berasal dari tambahan Rp243.345 dari UMK 2025. Reaksi dari pekerja menunjukkan harapan agar UMK 2026 mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik, mengingat kebutuhan hidup di wilayah industri cenderung meningkat setiap tahun. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, serta kebutuhan perumahan menjadi pertimbangan utama bagi pekerja dalam mengusulkan kenaikan UMK yang lebih tinggi. Sementara itu, para pengusaha melihat penetapan UMK sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha. Kenaikan upah yang terlalu tinggi dinilai dapat menambah beban operasional, terutama bagi industri padat karya. Meski demikian, sebagian pelaku usaha menyatakan kesiapan mengikuti regulasi pemerintah selama kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh. Penetapan UMK Pasuruan tahun 2026 nantinya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penentuan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas pekerja. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu data resmi perkembangan ekonomi triwulan akhir sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Keputusan final terkait UMK biasanya diumumkan pada akhir tahun setelah melalui rapat pleno yang melibatkan berbagai unsur, yaitu pemerintah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. Proyeksi ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan indikator ekonomi nasional maupun daerah. Meski demikian, simulasi kenaikan dapat menjadi gambaran awal bagi pekerja dan pengusaha untuk mempersiapkan kebijakan keuangan tahun 2026 mendatang. Disarikan dari berbagai sumber