JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Prabowo Subianto hanya mengajukan satu nama sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Puan mengatakan pengajuan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Proses terhadap Suyudi juga telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR, mulai dari penerimaan Surat Presiden (Surpres), uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. "Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres (Surat Presiden) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026), seusai memimpin rapat paripurna. Menurut Puan, tidak ada hal yang dipermasalahkan Komisi III DPR RI selama proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dan mendapat persetujuan anggota DPR. Dengan persetujuan tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo dari jabatan Kapolri. Setelah mendapat persetujuan DPR, proses selanjutnya adalah pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Puan sebelumnya mengatakan Suyudi akan dilantik Presiden Prabowo pada Kamis siang. Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri. "Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat. Badan Musyawarah DPR RI kemudian menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis dengan memaparkan visi, arah kebijakan, serta program yang akan dijalankannya apabila memimpin Polri. Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi "Polri Bersama Masyarakat." Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi. Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR. Dengan demikian, tahapan di DPR terhadap usulan calon Kapolri telah selesai melalui persetujuan rapat paripurna. Tahap berikutnya berada pada proses pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden.