KARANGANYAR, NETRALNEWS.COM — Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Gran Max di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Pelaku yang berinisial GTO, nekat menggasak mobil milik temannya sendiri, HW, berkat memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong serta kontur jalan yang miring. Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Gatot Subagyo, saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu (30/9/2026) siang, mengatakan bahwa motif utama di balik aksi nekat pelaku adalah terdesak kebutuhan ekonomi. Aksi pencurian ini bermula pada 29 Agustus 2026, saat pelaku GTO yang merupakan warga asli Jatiyoso namun berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, pulang ke kampung halaman untuk menemui korban. Pada 30 Agustus 2026, GTO mendatangi rumah HW. Saat melihat rumah dalam kondisi kosong dan mobil Gran Max terparkir di halaman, pelaku mendekati kendaraan tersebut. Ia menemukan kunci mobil masih tergantung di rumah kontak. "Niat jahat pun muncul, pelaku mengambil kunci tersebut dan membawanya pulang. Beberapa hari kemudian, yakni pada 4 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku kembali mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi," ungkapnya. Karena posisi parkir berada di jalanan yang miring, lanjut Iptu Gatot, pelaku memanfaatkan gravitasi dengan mendorong mobil tersebut hingga meluncur ke jalan raya tanpa menyalakan mesin terlebih dahulu. Setelah sampai di jalan utama, mobil baru dinyalakan dan dibawa kabur. Usai membawa kabur kendaraan tersebut, GTO melarikannya ke daerah Kabupaten Blora dan menggadaikannya seharga Rp36 juta. Uang hasil gadaian tersebut diakui pelaku telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Karanganyar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terkejar hingga wilayah luar daerah, pelaku GTO akhirnya berhasil diamankan petugas di kawasan Weleri, Kabupaten Kendal," jelasnya. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Gran Max di Blora sebelum berpindah tangan. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dokumen kepemilikan (BPKB), kunci cadangan, serta unit kendaraan telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, GTO dijerat dengan Pasal 363 / Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Iptu Gatot.