BENGKALIS - Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan hasil riset dan masukan para ilmuwan serta akademisi dalam menetapkan kebijakan terkait pengelolaan gambut dan mangrove. "Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan keputusan, beliau adalah pendengar saya katakan tadi, mendengar para ilmuwan memutuskan policy berdasarkan riset, berdasarkan penelitian. Riset best policy," ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu. Pernyataan tersebut disampaikan Raja Antoni saat meninjau Rumah Runding Restorasi Gambut dan Mangrove di Bengkalis, Riau, pada Rabu. Menurut dia, keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada data dan hasil penelitian yang disampaikan para ahli. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pembentukan badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pengelolaan kawasan gambut. "Beliau mendengar langsung minggu yang lalu usulan dari para ilmuwan, para akademisi dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan untuk secara serius mengelola gambut dan mangrove," ujar Menhut. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, Raja Antoni menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar workshop bersama 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana. Forum tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan pembentukan lembaga pengelola gambut dan mangrove nasional. Dalam workshop itu, para pakar akan membahas sejumlah aspek kelembagaan, mulai dari mandat, standar operasional prosedur (SOP), hingga struktur organisasi BPGMN. Pembahasan diarahkan agar badan tersebut nantinya dapat menjalankan tugas secara efektif dan efisien. Selain 22 pakar tersebut, pemerintah juga akan melibatkan ahli mangrove serta para pemangku kebijakan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pembahasan. Raja Antoni mengatakan hasil workshop dan pembahasan bersama tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan BPGMN.