JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. “Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Rapat Paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sebelum Rapat Paripurna. Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Suyudi mengangkat visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya di institusi kepolisian. Proses uji kelayakan tersebut digelar setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai usul pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri pada 30 September 2026. Dengan persetujuan Rapat Paripurna, proses pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri selanjutnya mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.