PALU, NETRALNEWS.COM — Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah (sekda) dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang pelaksanaan pemilu lokal 2031. “Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026). Menurut dia, argumentasi tersebut pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal itu berkaitan dengan adanya tarik-menarik kepentingan yang cukup kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Siti Zuhro menjelaskan, MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden. “Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” katanya. Menurut dia, dalam masa tersebut diperlukan penjabat kepala daerah. Namun, penunjukan penjabat dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat seperti yang pernah dilakukan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan di daerah. “Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya menegaskan. Hal senada disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang berharap sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah. “Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” katanya. Namun, menurut Anwar, kondisi tersebut berbeda dengan penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Ia mempertanyakan apakah selama masa kekosongan sekitar dua tahun, penjabat yang ditunjuk tersebut akan melanjutkan program yang telah disusun pemerintah daerah sebelumnya. “Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” ungkapnya. Siti Zuhro hadir di Palu dalam rangkaian seminar nasional bertajuk “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah”.