JAKARTA, NETRALNEW.COM - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menyampaikan perkembangan gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut bernomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025 terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 menetapkan RUPTL PLN 2025-2034. Gugatan ini adalah tanggung jawab moral konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 39/PUU-XXI/2023, sehingga berkewajiban mengawal putusan tersebut yg diabaikan oleh RUPTL 2025-2034. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, dalam konferensi pers di kantor DPP SP PLN kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). "Selain menyampaikan perkembangan perkara hukum, tujuan utama kami hari ini adalah memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia tentang potensi bahaya RUPTL terbaru terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional," kata Abrar. "Karena yang sedang dipertaruhkan dalam kebijakan ini bukan hanya PLN. Yang dipertaruhkan adalah masa depan listrik Indonesia," sambungnya. Hari ini, beber Abrar, PLN juga menghadapi tantangan keuangan yang tidak ringan. Total kewajiban utang PLN telah mencapai sekitar Rp700 triliun, sementara setiap tahun negara juga harus mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN agar tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat. "Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat," terangnya. Latar Belakang Gugatan Abrar menjelaskan, RUPTL merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen ini, sebutnya, akan menentukan siapa yang membangun pembangkit listrik, bagaimana investasi kelistrikan dilakukan, serta bagaimana masa depan sistem ketenagalistrikan nasional dikelola. "Karena itu, RUPTL tidak hanya berdampak pada PLN, tetapi juga berdampak langsung pada tarif listrik Masyarakat, stabilitas sistem energi nasional, serta beban keuangan negara," ujarnya. Dalam RUPTL terbaru, ungkap Abrar, terdapat rencana pembangunan pembangkit listrik yang sangat besar, dengan total investasi mencapai ribuan triliun rupiah dalam satu dekade ke depan. "Namun setelah kami mempelajari secara mendalam isi dokumen tersebut, kami menemukan sejumlah permasalahan fundamental yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat," jelasnya. Pokok Keberatan SP PLN Serikat Pekerja PLN menilai bahwa RUPTL 2025-2034 mengandung beberapa persoalan mendasar, antara lain: 1. Listrik adalah Hajat Hidup Rakyat Abrar mengingatkan satu prinsip dasar yang perlu dipahami, yakni listrik adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa sektor ini harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Serikat Pekerja PLN ingin mengingatkan bahwa listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa," tegasnya. 2. RUPTL Menentukan Siapa Menguasai Listrik Indonesia Abrar mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa RUPTL bukan sekadar dokumen teknis. Dokumen ini menentukan siapa yang membangun pembangkit Listrik, iapa yang menguasai infrastruktur energi, dan siapa yang mengendalikan sistem kelistrikan Indonesia. "Karena itu kami menyampaikan kepada publik bahwa RUPTL bukan sekadar rencana pembangunan listrik. RUPTL menentukan siapa yang menguasai listrik Indonesia dalam puluhan tahun ke depan," ucap dia. "Jika arah kebijakan ini tidak dikaji secara hati-hati, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas," tambah Abrar. 3. Skema Take or Pay yang Berpotensi Membebani Negara Disampaikan Abrar, dalam banyak proyek pembangkit listrik swasta, digunakan skema kontrak yang dikenal sebagai “take or pay atau TOP”. "Skema ini, berarti PLN tetap wajib membayar listrik kepada pembangkit swasta, bahkan ketika listrik tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem. Dengan kata lain, listrik dipakai atau tidak, PLN tetap membayar," katanya. Skema kontrak demikian, lanjutnya, berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara. Pasalnya, jika pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan, maka kewajiban pembayaran dalam skema tersebut juga akan meningkat. "Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat," jelas Abrar. 4. Potensi Dampak bagi Masyarakat Serikat Pekerja PLN menilai arah kebijakan dalam RUPTL terbaru berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis. Risiko tersebut antara lain meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, potensi tekanan terhadap keuangan PLN, serta risiko terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional. "Jika listrik semakin dikendalikan oleh kepentingan bisnis, maka yang pertama merasakan dampaknya adalah rakyat melalui tarif listrik dan keamanan pasokan energi," ungkapnya. 5. Ketahanan Energi Nasional Dipertaruhkan Serikat Pekerja PLN memandang ketahanan energi bukan hanya soal listrik tersedia atau tidak. Ketahanan energi adalah tentang siapa yang memegang kendali atas sistem energi nasional. Abrar menuturkan, Indonesia adalah negara besar dengan kebutuhan listrik yang terus meningkat. Karena itu sistem kelistrikan nasional harus tetap berada dalam kendali negara melalui PLN sebagai tulang punggung penyediaan listrik nasional. "Kami ingin menegaskan satu hal kepada publik. Listrik tidak boleh menjadi sekadar komoditas bisnis. Listrik adalah fondasi kehidupan masyarakat dan ketahanan negara," ujarnya. Tujuan Gugatan Alasan SP PLN menempuh jalur hukum terkait RUPTL 2025-2034 bukan untuk menghambat pembangunan listrik nasional, melainkan untuk memastikan kebijakan pembangunan kelistrikan tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Abrar memastikan proses hukum yang ditempuh pihaknya adalah bagian dari upaya menjaga agar sektor listrik tetap berada dalam kendali negara demi kepentingan masyarakat. "Kami percaya bahwa listrik adalah hak dasar masyarakat Indonesia. Karena itu kami menyampaikan pesan yang sangat jelas kepada publik bahwa kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata. Kami membela kepentingan rakyat Indonesia," ungkapnya. Ditegaskannya, listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis. "Serikat Pekerja PLN akan terus mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak kepada rakyat dan menjaga kedaulatan energi Indonesia," pungkas Abrar.