NAGEKEO, NETRALNEWS.COM - Keluarga besar Suku Tegu Udawolo, Kampung Udawolo, Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait penguasaan tanpa hak atas lahan SMP Negeri 2 Boawae di Gako. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH, M.Hum, yang mewakili delapan fungsionaris dan ahli waris suku, antara lain Fransiskus Ceme Seda dan Hermanus Bu’u Teku. Mereka menilai Pemkab Nagekeo lalai menertibkan dan mengadministrasikan tanah seluas ±11.000 meter persegi yang telah diserahkan untuk kepentingan pendidikan. Kuasa hukum menyebut, tanah tersebut diserahkan secara resmi pada 1983 oleh pemilik ulayat Fransiskus Ceme Seda kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Ngada melalui Bupati Ngada saat itu, almarhum Drs. Matheus Jhon Bei. Pembangunan pagar dan gedung sekolah dilakukan pada 1985 dan 1991. Namun, di atas lahan sekolah itu kini berdiri rumah permanen milik keluarga almarhum Petrus Lengi, mantan Kepala SMPN 2 Boawae, yang awalnya merupakan rumah guru sederhana. Selain itu, terdapat bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang juga dibangun tanpa hak. “Bangunan tersebut hingga kini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah,” kata Avan, Rabu (4/2/2026). Pihak suku menegaskan somasi ini bukan untuk mengambil kembali tanah yang telah diserahkan, melainkan meminta ketegasan Pemkab Nagekeo menertibkan penguasaan ilegal serta mengurus sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah. Sebelumnya, polemik lahan ini telah dimediasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Nagekeo di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan SMPN 2 Boawae merupakan milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Melalui somasi tersebut, Suku Tegu Udawolo memberi waktu tujuh hari kepada Pemkab Nagekeo untuk mengambil langkah penertiban dan administrasi. Jika diabaikan, pihak suku menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum adat dan hukum positif.