DELI SERDANG, NETRALNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu resmi menjalin kerja sama melalui program Desa Binaan Imigrasi dengan enam desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran nonprosedural sejak tingkat desa. Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Graha Kardopa, Kecamatan Binjai Kota, Senin (28/9/2026). Enam desa yang terlibat yakni Desa Puji Mulyo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggal Kanan, Desa Sei Mencirim, Desa Paya Geli, dan Desa Medan Krio. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Uray Avian mengatakan program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan masyarakat sejak dini. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri. Pencegahan harus dilakukan lebih awal, tidak hanya ketika masyarakat sudah berada di bandara atau masalah sudah terjadi,” ujar Uray, Kamis (1/10/2026). Melalui program tersebut, perangkat desa dilibatkan sebagai mitra dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mendeteksi potensi modus penipuan terkait lowongan kerja ke luar negeri secara nonprosedural. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani mengatakan kedekatan perangkat desa dengan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi indikasi TPPO sejak dini. “Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan kolaborasi untuk membangun sistem perlindungan berbasis masyarakat,” ujarnya. Program Desa Binaan Imigrasi tersebut juga sejalan dengan arah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui gagasan “Imigrasi untuk Rakyat”. Gagasan tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan dan perlindungan keimigrasian kepada masyarakat.