SURABAYA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah meresmikan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tahun 2025. Penetapan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jatim, efektif mulai 1 Januari 2025. UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Pemegang Peringkat Tertinggi Berdasarkan keputusan resmi Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, kota dan kabupaten di provinsi ini mengalami kenaikan UMK rata-rata sebesar 6,5 persen. Hasilnya: Kota Surabaya menempati posisi paling atas dengan UMK sebesar Rp 4.961.753,00. Disusul oleh Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.874.133,00, lalu Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.870.511,00), Kabupaten Pasuruan (Rp 4.866.890,00), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4.856.026,00). Daerah-daerah ini menjadi yang paling tinggi menetapkan upah minimum di Jatim tahun 2025 mencerminkan tingginya biaya hidup dan standar upah di kawasan industri serta perkotaan padat. UMK Lain di Jawa Timur: Variasi dari Kota ke Kabupaten Di luar lima besar teratas, provinsi ini juga menetapkan berbagai angka UMK yang berbeda sesuai kondisi tiap daerah. Berikut beberapa contoh: Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00 Kota Malang: Rp 3.507.693,00 Kota Batu: Rp 3.360.466,00 Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00 Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00 Sektor industri di kawasan non-metropolitan biasanya menetapkan UMK lebih rendah dibanding pusat-pusat industri, tetapi kenaikan ini tetap penting sebagai dasar kesejahteraan pekerja lokal. UMK Terendah di Jawa Timur: Daerah dengan Upah Paling Minim Meski sebagian wilayah memiliki UMK tinggi, ada juga kabupaten dengan upah minimum yang relatif rendah. Misalnya: Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00 Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00 Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00 Angka ini menunjukkan disparitas upah di Jatim antara daerah industri/urban dengan wilayah rural atau perdesaan. Landasan dan Tujuan Penetapan UMK 2025 Peningkatan UMK 2025 di Jawa Timur mengikuti rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan melalui formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta saran dari unsur pekerja dan pengusaha. Implikasi UMK 2025 bagi Pekerja dan Pengusaha Penetapan UMK baru berarti: Bagi pekerja → upah minimum disesuaikan supaya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, termasuk inflasi dan biaya hidup yang meningkat. Bagi pengusaha → pengeluaran gaji meningkat, yang bisa mempengaruhi struktur biaya dan daya saing usaha, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Namun, kebijakan ini diharapkan mendorong produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga pada jangka panjang dapat mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Timur. Disari dari beberapa sumber