SUBANG, NETRALNEWS.COM - Menjelang akhir tahun, perhatian pekerja di Kabupaten Subang mulai tertuju pada pembahasan UMK 2026. Pemerintah pusat belum merilis angka resmi kenaikan UMK Jawa Barat, namun keputusan ditargetkan keluar sebelum 31 Desember 2025 agar daerah dapat segera menyesuaikan struktur upah. Kondisi ini membuat banyak karyawan mulai menghitung proyeksi penghasilan tahun depan. Serikat buruh dari KSPI sudah mengajukan tiga skenario kenaikan, termasuk opsi 6,5 persen yang kini banyak dibahas. Dengan UMK Kabupaten Subang saat ini sebesar Rp3.508.626, simulasi tersebut menjadi gambaran awal bagi pekerja di wilayah agraris yang kini berkembang pesat di sektor industri.