BARRU, NETRALNEWS.COM – Polres Barru memeriksa informasi dugaan pungutan liar atau pungli terhadap pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Barru. Informasi itu sebelumnya beredar melalui unggahan di media sosial. Polisi kemudian melakukan klarifikasi untuk memastikan informasi tersebut, lanjutnya. Kasi Humas Polres Barru Iptu Adi Wijaya mengatakan ada tiga hal yang diperiksa. Yakni identitas personel, waktu dan lokasi kejadian, serta kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang disebut dalam unggahan, katanya. "Berdasarkan pengecekan data personel Satuan Lalu Lintas Polres Barru, tidak ditemukan personel bernama Sawir, termasuk nama yang memiliki kemiripan maupun alias dengan nama tersebut," kata Adi kepada NetralNews.com, Kamis, 1 Oktober 2026. Nama Sawir dalam unggahan disebut sebagai orang yang diduga melakukan pungli. Nama tersebut juga disebut sebagai pemilik rekening yang menjadi tujuan transfer uang dari pengendara, lanjutnya. Polres Barru kemudian memeriksa informasi mengenai lokasi dan waktu kejadian. Namun, unggahan tersebut hanya menyebut kejadian berlangsung di wilayah Kabupaten Barru. Lokasi kejadian tidak dijelaskan secara lengkap, tuturnya. "Karena lokasi kejadian tidak dijelaskan secara lengkap, sehingga belum dapat dilakukan identifikasi secara pasti terhadap lokasi maupun saksi lain yang berada di sekitar tempat kejadian," jelas Adi. Polisi juga memeriksa administrasi kegiatan Sat Lantas Polres Barru. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencocokkan informasi mengenai operasi lalu lintas yang disebut berlangsung pada 29 September 2026. Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan kegiatan operasi lalu lintas yang dilakukan personel Sat Lantas Polres Barru pada tanggal tersebut, ungkapnya. "Untuk tanggal yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak terdapat kegiatan operasi lalu lintas oleh personel Sat Lantas Polres Barru," ucap Adi. Polres Barru masih mendalami dugaan transfer uang sebesar Rp200 ribu yang disebut dalam unggahan media sosial. Polisi juga membutuhkan bukti transaksi dan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban, paparnya. "Klarifikasi terhadap bukti transaksi dan pihak yang mengaku sebagai korban masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait dugaan pungutan liar tersebut," papar Adi. Terpisah, Kasat Lantas Polres Barru AKP Herman, S.Sos., M.H. mengatakan untuk sementara tidak ada personel dengan nama seperti yang disebut dalam unggahan. "Iya Pak, untuk sementara itu tidak ada nama seperti yang disebutkan," kata Herman kepada NetralNews.com. Herman mengatakan pemeriksaan juga tidak menemukan kegiatan operasi lalu lintas oleh personel Sat Lantas Polres Barru pada 29 September 2026, lanjutnya. "Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan operasi lalu lintas oleh personel Sat Lantas Polres Barru pada tanggal tersebut," kata Herman. Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan pihaknya akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. "Jika ditemukan dan terbukti ada petugas yang melanggar, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suryo. Menurut Suryo, penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, imbuh dia. Polres Barru masih melakukan pendalaman untuk memastikan informasi dugaan pungli tersebut. Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya, tandasnya.