JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi basis utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Di dalam sistem ini, setiap keluarga dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang disebut desil. Namun, kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu stabil. Sebagian warga yang sebelumnya tergolong mampu bisa mengalami penurunan pendapatan, bahkan kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Situasi tersebut membuat pembaruan data DTKS menjadi hal penting. Tujuannya agar status kesejahteraan dalam sistem tetap mencerminkan kondisi riil di lapangan dan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran. Pembaruan data DTKS dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui dua jalur resmi, yakni secara langsung (offline) maupun daring (online). Berikut mekanisme lengkap update data desil DTKS 2026 sebagaimana dirangkum dari RRI.co.id. Prosedur Offline Lewat Kantor Desa atau Kelurahan Jalur luring dinilai paling akurat karena melibatkan verifikasi berlapis dari tingkat lingkungan hingga musyawarah resmi. Langkah awal dimulai dengan melaporkan perubahan kondisi ekonomi kepada ketua RT atau RW setempat. Laporan ini menjadi dasar pengajuan ke tahap berikutnya. Setelah itu, warga diminta mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Sebagai pelengkap, pemohon juga perlu menyertakan dokumen pendukung. Di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lain yang menjelaskan adanya penurunan penghasilan. Seluruh data tersebut kemudian dimasukkan oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG. Proses input ini menjadi pintu awal pembaruan data DTKS di tingkat sistem. Tahapan selanjutnya adalah Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel). Forum ini berfungsi mengesahkan usulan perubahan data agar memiliki dasar administrasi dan hukum. Tidak berhenti di situ, pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan. Petugas akan mendatangi langsung rumah warga untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual. Perlu dicatat, proses validasi ini tidak instan. Waktu yang dibutuhkan hingga perubahan desil tercatat resmi dalam sistem berkisar antara satu hingga enam bulan. Prosedur Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Selain jalur manual, Kementerian Sosial juga menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat. Warga dapat mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store. Pastikan aplikasi tersebut diterbitkan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Setelah terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi akun menggunakan data KTP. Proses ini disertai pengambilan swafoto sesuai petunjuk aplikasi. Pada menu utama, tersedia fitur “Daftar Usulan” yang dapat digunakan untuk mengajukan diri sendiri atau anggota keluarga ke dalam DTKS. Selain itu, terdapat pula fitur “Tanggapan Kelayakan”. Pemohon diminta mengisi data sesuai kondisi ekonomi terkini. Sebagai pendukung, pengguna harus mengunggah foto rumah atau bukti lain yang menggambarkan situasi sebenarnya. Seluruh usulan yang masuk tidak langsung disetujui. Data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat sebelum diteruskan ke tingkat pusat. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap pemutakhiran DTKS 2026 dapat berjalan lebih akurat dan transparan. Sumber: RRI.co.id