JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Warga negara Indonesia kini bisa merencanakan liburan atau kunjungan ke luar negeri dengan lebih mudah. Data terbaru Passport Index 2026 per 5 Januari menunjukkan mobilitas paspor RI meningkat. Paspor Indonesia mendapatkan mobility score 92. Artinya, pemegang paspor RI bisa masuk ke 92 negara dan wilayah tanpa mengurus visa secara konvensional. Dari total itu, 43 negara memberikan akses bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 44 negara menerapkan visa on arrival (VoA) dan 5 negara menggunakan skema electronic travel authorization (eTA). Sisanya, sekitar 106 negara masih mensyaratkan visa biasa. Pencapaian itu menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-54 dalam Passport Power Rank global. World reach paspor Indonesia juga mencapai 46 persen dari seluruh negara di dunia. Berikut adalah daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia (data tetap sesuai sumber asli): Albania Angola – 30 hari Barbados – 90 hari Belarus – 30 hari Brazil – 30 hari Brunei Darussalam – 14 hari Kamboja – 30 hari Chile – 90 hari Colombia – 90 hari Dominica – 21 hari Ecuador – 90 hari Fiji – 120 hari Gambia – 90 hari Guyana – 30 hari Haiti – 90 hari Hong Kong – 30 hari Iran – 15 hari Kazakhstan – 30 hari Kiribati – 90 hari Laos – 30 hari Macao – 30 hari Malaysia – 30 hari Mali – 30 hari Micronesia – 30 hari Maroko – 90 hari Myanmar – 14 hari Namibia – 30 hari Palestinian Territories Peru – 180 hari Filipina – 30 hari Rwanda – 90 hari Serbia – 30 hari Singapura – 30 hari St. Vincent and the Grenadines – 90 hari Thailand – 60 hari Timor-Leste – 30 hari Tunisia – 90 hari Turkiye (Turki) – 30 hari Uzbekistan – 30 hari Vanuatu Venezuela – 90 hari Viet Nam – 30 hari Guyana – 30 hari (pembaruan) Setiap negara memiliki ketentuan durasi tinggal yang berbeda. Kebijakan bebas visa ini berarti WNI cukup membawa paspor yang masih berlaku tanpa harus mengajukan visa jauh hari sebelum keberangkatan. Untuk negara yang tidak masuk dalam daftar bebas visa, WNI masih punya opsi lain seperti visa on arrival. Di beberapa negara itu, visa bisa diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan. Lalu, ada pula beberapa negara yang mensyaratkan eTA. Skema ini biasanya mengharuskan warga negara Indonesia mengajukan izin perjalanan secara elektronik sebelum berangkat. Para pelancong diimbau tetap memperhatikan durasi bebas visa dan aturan masing-masing negara. Kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung hubungan bilateral dan aturan imigrasi setempat. Dengan bertambahnya negara bebas visa, pilihan destinasi liburan maupun kunjungan keluarga kian luas tanpa harus repot mengurus dokumen panjang. Disarikan dari berbagai sumber