JAKARTA - Masyarakat kini dapat mengurus administrasi kendaraan yang diblokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara langsung melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan layanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Program itu ditujukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat. “Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Made menjelaskan pemilik kendaraan dapat mendatangi Samsat untuk mengetahui informasi terkait status pemblokiran kendaraannya. Selanjutnya, masyarakat dapat menjalani tahapan penyelesaian administrasi berdasarkan prosedur yang berlaku. Petugas Samsat juga akan memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan proses tersebut. Layanan secara langsung ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. “Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,” katanya menjelaskan. Made mengatakan layanan tersebut selanjutnya akan dikembangkan dan diterapkan pada seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta jajaran Korlantas Polri, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, menyiapkan penerapan layanan tersebut secara optimal. Selain itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kesesuaian data kendaraan dan kepemilikan. Setiap pemberitahuan terkait pelanggaran ETLE juga diimbau segera ditindaklanjuti melalui kanal pelayanan resmi.